Dituduh Tebang Pohon Tetangga, Pai Dipolisikan

Sabtu, 20 September 2014 - 09:13 WIB
Dituduh Tebang Pohon...
Dituduh Tebang Pohon Tetangga, Pai Dipolisikan
A A A
BANGKALAN - Dituduh menebang pohon milik tetangga, Pai, warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dipolisikan. Yang melaporkan Pai ke polisi adalah Fatimatus Zahroh.

Dua pohon yang ditebang Pai adalah pohon durian dan camplong. Kedua pohon yang ditebang tersebut berukuran sangat besar. Akibat kedua pohon itu ditebang, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Sebab, sebelumnya ada yang menawar senilai itu, tetapi tidak dijual.

"Saya sudah melaporkan kasus pencurian ini pada Polsek Galis supaya segera ditindaklanjuti. Karena akibat adanya pencurian pohon, saya dirugikan," terang Fatimatus Zahroh kepada wartawan, Sabtu (20/9/2014).

Ia menjelaskan, kasus penebangan dua pohon terjadi pada Selasa, 9 September 2014. Kejadian itu baru dilaporkan pada hari Sabtu, 13 September 2014, setelah melakukan konsultasi dengan keluarga besarnya.

Pihaknya mendesak petugas kepolisian supaya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, terlapor beserta barang bukti berupa dua pohon yang ditebang masih ada. Ia khawatir terlapor akan menghilangkan barang bukti jika tidak segera diusut oleh polisi.

"Kami menginginkan polisi segera memproses laporan ini, karena saya mempunyai bukti-buktinya. Kami berharap polisi bisa bekerja profesional dalam menangani kasus pencurian pohon," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Galis AKP Hari Akriyanto membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencurian pohon tersebut. Pihaknya berjanji memproses semua laporan yang masuk dari masyarakat.

"Pasti akan kami proses sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Dalam penegakan hukum, kami tidak akan pandang bulu, melainkan akan profesional," terangnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)