Seret Sitok Srengenge ke Bui, Pasal 285 KUHP Harus Direvisi

Kamis, 18 September 2014 - 22:54 WIB
Seret Sitok Srengenge...
Seret Sitok Srengenge ke Bui, Pasal 285 KUHP Harus Direvisi
A A A
DEPOK - Universitas Indonesia (UI) masih serius mengawal kasus yang melibatkan Sitok Srengenge. Sastrawan itu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi FIB UI berinisial RW.

Dekan Fakultas Hukum UI Topo Santoso mengatakan, untuk menunjukkan keseriusannya menjerat Sitok, UI menggandeng para pakar hukum dan psikolog serta Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan untuk memberikan keadilan kepada RW.

"Korban di mana-mana, ketika hukum tak mampu melindungi, maka pelaku akan mengulangi lagi. Bukan hanya sekali tetapi di berbagai tempat. Untuk melindungi perempuan-perempuan lain ini harus cari celahnya," katanya di Aula Terapung Perpustakaan UI Depok, Kamis (18/9/2014).

Topo menambahkan, seharusnya Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan harus segera direvisi. Sebab, pasal yang berasal dari KUHP Belanda sejak 1970 itu sudah usang dan harus ditinggalkan.

"Rancangan baru yang dibahas belum selesai. Kan menyebutkan 'barang siapa dengan kekerasan, atau dengan ancaman memaksa perempuan bersetubuh di luar perkawinan'. Ini di negara-negara modern sudah ditinggalkan. Ada definisi rape yang baru. Rape tak harus dengan sexual intercose atau ada unsur kekerasan, atau ancaman kekerasan, memar-memar," kata dia.

Topo menuturkan, hakim nantinya disarankan menggunakan teori teleologis atau sosiologis. Yakni apabila makna undang-undang diterapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan.

"UU yang masih berlaku tetapi sudah usang dengan hubungan masa kini, tak peduli digunakan atau tidak, tak sesuai lagi. Hakim tak boleh lagi pakai silogisme. Itu pun kalau bisa sampai ke pengadilan atau ke tangan hakim ada peluang bagi kita," jelasnya.

Karena itu, lanjut Topo, civitas akademika UI mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar segera sampai ke meja hijau.

"Untuk menyelesaikan kasus Sitok, sekarang tinggal tergantung keseriusan polisi dan jaksa agar sampai ke pengadilan," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
11 menit yang lalu
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
14 menit yang lalu
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
28 menit yang lalu
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
51 menit yang lalu
Hendak Demo di Bundaran...
Hendak Demo di Bundaran HI, Mahasiswa Diadang Polisi di Depan UOB Plaza
1 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Uhamka...
Ratusan Mahasiswa Uhamka Diadang Polisi saat Hendak Demo ke Monas
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved