Bupati Sumedang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
A
A
A
BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi yang kini menjabat sebagai Bupati Sumedang Ade Irawan, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijadikan tersangka oleh Kejati Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
Kasipidsus Kejati Jabar Heru Widjatmiko, mengatakan, penetapan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka didasari saat dia menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi.
"Dari serangkaian penyelidikan oleh tim ditemukan bukti mengenai peristiwa pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, pihaknya langsung menetapkan Ade sebagai tersangka.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, selain Ade, pihaknya juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, yakni, ES, RT, RS, DAN, N, IN, RMM, EF, dan NS dalam kasus yang sama.
Kasus ini telah disidik oleh tim dari Kejati Jabar sejak Mei 2013. Dari hasil audit BPK tahun 2012 ditemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas Dewan tahun 2011 sekitar Rp1,7 miliar.
Kasipidsus Kejati Jabar Heru Widjatmiko, mengatakan, penetapan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka didasari saat dia menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi.
"Dari serangkaian penyelidikan oleh tim ditemukan bukti mengenai peristiwa pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, pihaknya langsung menetapkan Ade sebagai tersangka.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, selain Ade, pihaknya juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, yakni, ES, RT, RS, DAN, N, IN, RMM, EF, dan NS dalam kasus yang sama.
Kasus ini telah disidik oleh tim dari Kejati Jabar sejak Mei 2013. Dari hasil audit BPK tahun 2012 ditemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas Dewan tahun 2011 sekitar Rp1,7 miliar.
(zik)