Simpan 0,81 Gram Sabu, Mat Rai Terancam 4 Tahun Bui

Kamis, 18 September 2014 - 05:18 WIB
Simpan 0,81 Gram Sabu,...
Simpan 0,81 Gram Sabu, Mat Rai Terancam 4 Tahun Bui
A A A
BANGKALAN - Lantaran menyimpan narkoba jenis sabu 0,81 gram, Mat Rai (24), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan anggota Polres Bangkalan.

Dia berkicau, sabu itu milik temannya yang dititipkan. Namun polisi tidak percaya, dan langsung menjebloskannya ke dalam bui. Kini, Mat Rai mendekam dibalik jeruji besi Polres Bangkalan.

Penangkapan Mat Rai bermula ketika ada laporan masyarakat yang menyebut ada dua warga sedang membawa sabu dengan menaiki sepeda motor matic. Petugas melihat mereka di Jalan Raya Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, lalu menangkapnya.

"Ketika petugas menghentikan mereka, Mat Rai yang dibonceng turun dari motor. Sedang yang mengendarai motor kabur. Lalu petugas memeriksanya, tapi tidak menemukan apa-apa," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Hery K, Rabu (18/9/2014).

Namun setelah diperhatikan, petugas melihat sebungkus kecil berisi kristal bening berisi sabu yang dibuang oleh Mat Rai. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa petugas.

"Sesuai pengakuan tersangka, sabu ini bukan miliknya, melainkan punya temannya yang kabur. Tapi, kami tidak percaya begitu saja. Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu teman pelaku yang kabur," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI tentang Narkotilka dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)