Tahan Pengancam Jurnalis MNC, Polisi Diapresiasi
A
A
A
WAINGAPU - Langkah polisi menahan pelaku pengancaman dan pelecehan terhadap jurnalis MNC Media diapresiasi sejumlah pihak.
Ya, proses hukum kasus pengancaman dan pelecehan terhadap jurnalis MNC Media, Dion Umbu Ana Lodu, memasuki babak baru. Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur akhirnya menahan satu dari dua terlapor, Senin (15/9/2014) sore.
Terkait langkah aparat itu, sejumlah pihak memberikan apresiasi positif atas kinerja yang ditunjukkan aparat Polres Sumba Timur khususnya jajaran penyidik.
"Saya memberikan apresiasi positif bagi kinerja Polres yang menindaklanjuti peristiwa pelecehan dan pengancaman dimaksud," kata Abraham Litinau, anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), saat dihubungi wartawan, Selasa (16/9/2014).
Seperti diketahui, pengancaman terhadap jurnalis MNC Media terjadi ketika melakukan peliputan kegiatan Lomba Pacuan Kuda Tradisional di Lapangan Rihi Eti, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (26/8/2014).
Menurut Abraham, kegiatan budaya pacuan kuda memang bisa terus dilestarikan. Namun, pelanggaran hukum yang terjadi di arena itu tidak boleh dibiarkan. "Aparat memang pantas dan wajib bertindak tegas untuk itu. Mengumpat dan melecehkan seseorang di muka umum itu tentu tidak etis baik dalam ajaran agama, etika sosial, dan tentunya berkonsekuensi hukum," tegas Abraham.
Apresiasi serupa dikemukakan Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/9/2014) sore. "Kalau saya bagus itu, proses hukum ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua khususnya oknum-oknum yang suka bertindak semaunya seperti berjudi bahkan hingga mengancam jurnalis," ujarnya.
Menurut bupati, dirinya sudah sudah mendapat informasi soal penahanan terlapor Kapolres Sumba Timur. Dia yakin, kehadiran jurnalis MNC di arena tersebut bukan semata-mata bertujuan meliput judi. Hadirnya jurnalis di sana adalah untuk meliput event budaya itu. Terkait hal itu, pernah beberapa kali event budaya dan keunikan pacuan kuda Sumba Timur itu terekspose di televisi.
"Namun, karena kemudian ada keributan yang dipicu dan diliput lantas mengancam dan melecehkan profesi jurnalis yang menjalankan tugas, tentu tak bisa dibenarkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP DG Anjasmara, menjelaskan, dari hasil analisa dan mempelajari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga korban dan kemudian terlapor, diperoleh bukti permulaan yang kuat dan cukup untuk kemudian menahan dan memproses hukum lebih lanjut kepada pelaku.
"Terlapor atas nama MPD alias Akang telah kami terbitkan surat penangkapan dan kami tahan. Perlu juga saya tegaskan, proses hukum terkait kasus ini maupun kasus apa pun, penyidik bertindak profesional sesuai aturan dan hukum yang berlaku dan steril dari aneka intimidasi dari luar," kata Anjasmara.
Anjasmara menjelaskan, terlapor lainnya masih akan dianalisa dan dipelajari penyidik. Bukan tidak mungkin akan dikenai tindakan serupa.
Ya, proses hukum kasus pengancaman dan pelecehan terhadap jurnalis MNC Media, Dion Umbu Ana Lodu, memasuki babak baru. Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur akhirnya menahan satu dari dua terlapor, Senin (15/9/2014) sore.
Terkait langkah aparat itu, sejumlah pihak memberikan apresiasi positif atas kinerja yang ditunjukkan aparat Polres Sumba Timur khususnya jajaran penyidik.
"Saya memberikan apresiasi positif bagi kinerja Polres yang menindaklanjuti peristiwa pelecehan dan pengancaman dimaksud," kata Abraham Litinau, anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), saat dihubungi wartawan, Selasa (16/9/2014).
Seperti diketahui, pengancaman terhadap jurnalis MNC Media terjadi ketika melakukan peliputan kegiatan Lomba Pacuan Kuda Tradisional di Lapangan Rihi Eti, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (26/8/2014).
Menurut Abraham, kegiatan budaya pacuan kuda memang bisa terus dilestarikan. Namun, pelanggaran hukum yang terjadi di arena itu tidak boleh dibiarkan. "Aparat memang pantas dan wajib bertindak tegas untuk itu. Mengumpat dan melecehkan seseorang di muka umum itu tentu tidak etis baik dalam ajaran agama, etika sosial, dan tentunya berkonsekuensi hukum," tegas Abraham.
Apresiasi serupa dikemukakan Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/9/2014) sore. "Kalau saya bagus itu, proses hukum ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua khususnya oknum-oknum yang suka bertindak semaunya seperti berjudi bahkan hingga mengancam jurnalis," ujarnya.
Menurut bupati, dirinya sudah sudah mendapat informasi soal penahanan terlapor Kapolres Sumba Timur. Dia yakin, kehadiran jurnalis MNC di arena tersebut bukan semata-mata bertujuan meliput judi. Hadirnya jurnalis di sana adalah untuk meliput event budaya itu. Terkait hal itu, pernah beberapa kali event budaya dan keunikan pacuan kuda Sumba Timur itu terekspose di televisi.
"Namun, karena kemudian ada keributan yang dipicu dan diliput lantas mengancam dan melecehkan profesi jurnalis yang menjalankan tugas, tentu tak bisa dibenarkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP DG Anjasmara, menjelaskan, dari hasil analisa dan mempelajari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga korban dan kemudian terlapor, diperoleh bukti permulaan yang kuat dan cukup untuk kemudian menahan dan memproses hukum lebih lanjut kepada pelaku.
"Terlapor atas nama MPD alias Akang telah kami terbitkan surat penangkapan dan kami tahan. Perlu juga saya tegaskan, proses hukum terkait kasus ini maupun kasus apa pun, penyidik bertindak profesional sesuai aturan dan hukum yang berlaku dan steril dari aneka intimidasi dari luar," kata Anjasmara.
Anjasmara menjelaskan, terlapor lainnya masih akan dianalisa dan dipelajari penyidik. Bukan tidak mungkin akan dikenai tindakan serupa.
(zik)