Kopertis Wilayah II Akui Banyak PTS Bermasalah
A
A
A
PALEMBANG - Kopertis wilayah II mengakui banyak menerima laporan mengenai standar kualitas perguruan tinggi swasta yang bermasalah, diantaranya perbandingan yang tidak ideal antara jumlah mahasiswa dan dosen.
Kepala bagian Administrasi Akademik Kopertis wilayah II, Dedi Kusmayadi mengungkapkan laporan terkait perbandingan yang tidak ideal itu, sudah sering masuk di lembaganya.
Diantaranya, perguruan tinggi swasta baik itu di Palembang, Sumsel, atau wilayah koordinasi Kopertis II, yakni Provinsi Lampung, Bangka-Belitung, dan Bengkulu yang terlalu banyak menerima mahasiswa, namun tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Jika laporan memang ada. Laporan yang paling banyak masuk seperti perbandingan jumlah mahasiswa dan dosen serta fasilitas pendidikannya,” ungkapnya saat pemilihan duta kopertis wilayah II, Sabtu malam 13 September 2014.
Dia menerangkan, berdasarkan peraturan standar perbandingan antara mahasiswa dan dosen tidak mengalami perubahan.
Pada perkuliahan dengan mata kuliah IPA, satu dosen maksimal mengajarkan 30 mahasiswa dalam aktivitas pembelajaran. Sedangkan untuk mata kuliah IPS, satu dosen diperkenankan mengajar pada 45 mahasiswa.
Peraturan tersebut terkecualikan pada fakultas kedokteran yang diatur berdasarkan akreditasnya. Pada fakultas kedokteran dengan akreditasi B, maksimal memiliki mahasiswa sebanyak 90 orang.
Sedangkan fakultas kedokteran dengan akreditasi C, maka hanya diperbolehkan menerima mahasiswa sebanyak 60 orang.
“Peraturan itu sudah lama dan tidak mengalami berubah, sehingga jika ada kampus swasta yang tidak sesuai dari itu, tentu tidak ideal dan bermasalah,” ujar dia.
Ia mengatakan, untuk saat ini, jumlah mahasiswa yang terdata sesuai dengan data resmi Dikti dan Kopertis wilayah II, terdapat sekitar 120.000 mahasiswa yang tersebar di 208 perguruan tinggi swasta di empat provinsi di Sumatera.
Dari jumlah itu, belum termasuk jumlah siswa yang mendaftar pada tahun ajaran 2014. Namun, Kopertis mencatat, sampai dengan awal September lalu tidak terdapat fakultas atau program studi yang baru sehingga mengakibatkan tambahan mahasiswa baru yang terlalu tinggi pada perguruan swasta.
“Nanti di Oktober, baru dapat diketahui data mahasiswa baru. Proses pelaporan dilakukan maksimal enam bulan setelah aktivitas perkuliahan. Sekerang belum bisa tahu,” katanya.
Dedi mengklaim, pihaknya akan terus melakukan proses pengawasan dan pembinaan terhadap perguruan tinggi. Jika terdapat laporan yang tidak ideal tadi, Kopertis mengimbau agar instansi pendidikan melakukan pembenahan kualitas fasilitasnya, terutama dosen.
Sekarang, setiap instansi perguruan tinggi meski melakukan pelaporan mahasiswa pada pangkalan dara pendidikan tinggi, Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,
“Dari pangkalan data inilah, diketahui jumlah mahasiswa sekarang dan profil PTS termasuk dosen-dosennya,” ungkap dia.
Kepala bagian Administrasi Akademik Kopertis wilayah II, Dedi Kusmayadi mengungkapkan laporan terkait perbandingan yang tidak ideal itu, sudah sering masuk di lembaganya.
Diantaranya, perguruan tinggi swasta baik itu di Palembang, Sumsel, atau wilayah koordinasi Kopertis II, yakni Provinsi Lampung, Bangka-Belitung, dan Bengkulu yang terlalu banyak menerima mahasiswa, namun tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Jika laporan memang ada. Laporan yang paling banyak masuk seperti perbandingan jumlah mahasiswa dan dosen serta fasilitas pendidikannya,” ungkapnya saat pemilihan duta kopertis wilayah II, Sabtu malam 13 September 2014.
Dia menerangkan, berdasarkan peraturan standar perbandingan antara mahasiswa dan dosen tidak mengalami perubahan.
Pada perkuliahan dengan mata kuliah IPA, satu dosen maksimal mengajarkan 30 mahasiswa dalam aktivitas pembelajaran. Sedangkan untuk mata kuliah IPS, satu dosen diperkenankan mengajar pada 45 mahasiswa.
Peraturan tersebut terkecualikan pada fakultas kedokteran yang diatur berdasarkan akreditasnya. Pada fakultas kedokteran dengan akreditasi B, maksimal memiliki mahasiswa sebanyak 90 orang.
Sedangkan fakultas kedokteran dengan akreditasi C, maka hanya diperbolehkan menerima mahasiswa sebanyak 60 orang.
“Peraturan itu sudah lama dan tidak mengalami berubah, sehingga jika ada kampus swasta yang tidak sesuai dari itu, tentu tidak ideal dan bermasalah,” ujar dia.
Ia mengatakan, untuk saat ini, jumlah mahasiswa yang terdata sesuai dengan data resmi Dikti dan Kopertis wilayah II, terdapat sekitar 120.000 mahasiswa yang tersebar di 208 perguruan tinggi swasta di empat provinsi di Sumatera.
Dari jumlah itu, belum termasuk jumlah siswa yang mendaftar pada tahun ajaran 2014. Namun, Kopertis mencatat, sampai dengan awal September lalu tidak terdapat fakultas atau program studi yang baru sehingga mengakibatkan tambahan mahasiswa baru yang terlalu tinggi pada perguruan swasta.
“Nanti di Oktober, baru dapat diketahui data mahasiswa baru. Proses pelaporan dilakukan maksimal enam bulan setelah aktivitas perkuliahan. Sekerang belum bisa tahu,” katanya.
Dedi mengklaim, pihaknya akan terus melakukan proses pengawasan dan pembinaan terhadap perguruan tinggi. Jika terdapat laporan yang tidak ideal tadi, Kopertis mengimbau agar instansi pendidikan melakukan pembenahan kualitas fasilitasnya, terutama dosen.
Sekarang, setiap instansi perguruan tinggi meski melakukan pelaporan mahasiswa pada pangkalan dara pendidikan tinggi, Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,
“Dari pangkalan data inilah, diketahui jumlah mahasiswa sekarang dan profil PTS termasuk dosen-dosennya,” ungkap dia.
(sms)