Miliki Sabu, Dua Pemuda Diciduk
A
A
A
BANGKALAN - Jajaran Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pemuda yang terlibat kasus narkoba jenis sabu. Kini, kedua tersangka yang diringkus di tempat berbeda itu meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial E (24), warga Tanah Merah dan R (22), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota. Dari kedua tersangka polisi menyita sekitar 10 gram sabu.
Selain itu, polisi juga menyita tiga buah alat pengisap sabu atau bong, teko, dan sebuah mobil. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tertangkapnya kedua pemuda ini berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa E sedang membawa sabu dengan menaiki Honda Jazz nopol L 1248 FD. Ketika tersangka melintas Pos Tangkel, petugas menghentikan laju mobil tersangka.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam tas warna hitam seberat 4,9 gram. Selanjutnya E, digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk diperiksa.
Dari pengakuannya, E mendapatkan barang haram ini dari R. Kemudian polisi menggerebek rumah R. Tersangka tidak berkutik ketika petugas menemukan sabu seberat 5,4 gram di lokasi. Dan, R pun dibawa ke Mapolres Bangkalan.
"Kami menangkap dua tersangka narkoba di tempat berbeda. Untuk E, yang pemakai ditangkap di Tangkel. Sedangkan R, yang diketahui sebagai pengedar ditangkap di rumahnya," terang Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, Jumat (12/9/2014).
Menurut Sulis, sabu yang ditemukan di rumah R ternyata bukan miliknya, melainkan punya orang lain. Saat ini polisi masih memburu pemilik sabu itu, karena identitasnya sudah dikantongi.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda, untuk E akan dijerat dengan pasal 114, sementara R akan dijerat dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial E (24), warga Tanah Merah dan R (22), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota. Dari kedua tersangka polisi menyita sekitar 10 gram sabu.
Selain itu, polisi juga menyita tiga buah alat pengisap sabu atau bong, teko, dan sebuah mobil. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tertangkapnya kedua pemuda ini berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa E sedang membawa sabu dengan menaiki Honda Jazz nopol L 1248 FD. Ketika tersangka melintas Pos Tangkel, petugas menghentikan laju mobil tersangka.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam tas warna hitam seberat 4,9 gram. Selanjutnya E, digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk diperiksa.
Dari pengakuannya, E mendapatkan barang haram ini dari R. Kemudian polisi menggerebek rumah R. Tersangka tidak berkutik ketika petugas menemukan sabu seberat 5,4 gram di lokasi. Dan, R pun dibawa ke Mapolres Bangkalan.
"Kami menangkap dua tersangka narkoba di tempat berbeda. Untuk E, yang pemakai ditangkap di Tangkel. Sedangkan R, yang diketahui sebagai pengedar ditangkap di rumahnya," terang Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, Jumat (12/9/2014).
Menurut Sulis, sabu yang ditemukan di rumah R ternyata bukan miliknya, melainkan punya orang lain. Saat ini polisi masih memburu pemilik sabu itu, karena identitasnya sudah dikantongi.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda, untuk E akan dijerat dengan pasal 114, sementara R akan dijerat dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(zik)