Polda Hentikan Kasus yang Menjerat Kepala Bea Cukai
Jum'at, 12 September 2014 - 02:27 WIB
Polda Hentikan Kasus yang Menjerat Kepala Bea Cukai
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret tersangka Kepala Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok B Wijayanta Bekti Mukarta.
"Iya benar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan pekan lalu karena apa yang dituduhkan kepada tersangka tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di kantornya, Kamis 11 September kemarin.
Dia menegaskan, penyidik kepolisian menerbitkan SP3 usai gelar perkara dengan berbagai pertimbangan di antaranya tidak ditemukan bukti kuat.
Heru mengungkapkan penyidik belum menemukan petunjuk yang membuktikan tersangka Wijayanta melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara.
Penyidik Polda Metro Jaya sempat melimpahkan tahap pertama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wijayanta untuk ditingkatkan ke penuntutan.
Namun, kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi dengan petunjuk meminta tambahan keterangan saksi ahli pidana umum dan kepabeanan.
Lebih lanjut, petunjuk jaksa saat berkas dikembalikan (P19) yakni meminta keterangan tambahan dari saksi yang sudah diperiksa namun ketika itu saksi tidak mau menambahkan keterangannya dan petunjuk jaksa juga belum cukup memenuhi unsur pidana.
Terpisah, Ketua Umum Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal menilai, polisi tidak profesional keputusan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan tersangka Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok.
"Penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional. Sebab, Wijayanta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun malah kasusnya tidak dituntaskan sampai pengadilan," ujarnya.
Guna menyikapi persoalan ini, Hiplindo berencana menempuh penyelesaian kasus hingga ke level yang lebih tinggi.
Caranya dengan mengirimkan surat protes ke Kapolri Jenderal Sutarman, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, dan Bareskrim Polri.
"Apakah mereka itu ada main atau ada intervensi kasus, yang pasti ini memperburuk citra polisi. Sebab, kalau bukti memanglemah, kan bisa dibuka di pengadilan dan datangkan saksi ahli di pengadilan," tegasnya.
"Iya benar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan pekan lalu karena apa yang dituduhkan kepada tersangka tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di kantornya, Kamis 11 September kemarin.
Dia menegaskan, penyidik kepolisian menerbitkan SP3 usai gelar perkara dengan berbagai pertimbangan di antaranya tidak ditemukan bukti kuat.
Heru mengungkapkan penyidik belum menemukan petunjuk yang membuktikan tersangka Wijayanta melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara.
Penyidik Polda Metro Jaya sempat melimpahkan tahap pertama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wijayanta untuk ditingkatkan ke penuntutan.
Namun, kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi dengan petunjuk meminta tambahan keterangan saksi ahli pidana umum dan kepabeanan.
Lebih lanjut, petunjuk jaksa saat berkas dikembalikan (P19) yakni meminta keterangan tambahan dari saksi yang sudah diperiksa namun ketika itu saksi tidak mau menambahkan keterangannya dan petunjuk jaksa juga belum cukup memenuhi unsur pidana.
Terpisah, Ketua Umum Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal menilai, polisi tidak profesional keputusan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan tersangka Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok.
"Penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional. Sebab, Wijayanta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun malah kasusnya tidak dituntaskan sampai pengadilan," ujarnya.
Guna menyikapi persoalan ini, Hiplindo berencana menempuh penyelesaian kasus hingga ke level yang lebih tinggi.
Caranya dengan mengirimkan surat protes ke Kapolri Jenderal Sutarman, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, dan Bareskrim Polri.
"Apakah mereka itu ada main atau ada intervensi kasus, yang pasti ini memperburuk citra polisi. Sebab, kalau bukti memanglemah, kan bisa dibuka di pengadilan dan datangkan saksi ahli di pengadilan," tegasnya.
(whb)