Polda Hentikan Kasus yang Menjerat Kepala Bea Cukai

Jum'at, 12 September 2014 - 02:27 WIB
Polda Hentikan Kasus...
Polda Hentikan Kasus yang Menjerat Kepala Bea Cukai
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret tersangka Kepala Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok B Wijayanta Bekti Mukarta.

"Iya benar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan pekan lalu karena apa yang dituduhkan kepada tersangka tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di kantornya, Kamis 11 September kemarin.

Dia menegaskan, penyidik kepolisian menerbitkan SP3 usai gelar perkara dengan berbagai pertimbangan di antaranya tidak ditemukan bukti kuat.
Heru mengungkapkan penyidik belum menemukan petunjuk yang membuktikan tersangka Wijayanta melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara.

Penyidik Polda Metro Jaya sempat melimpahkan tahap pertama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wijayanta untuk ditingkatkan ke penuntutan.

Namun, kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi dengan petunjuk meminta tambahan keterangan saksi ahli pidana umum dan kepabeanan.

Lebih lanjut, petunjuk jaksa saat berkas dikembalikan (P19) yakni meminta keterangan tambahan dari saksi yang sudah diperiksa namun ketika itu saksi tidak mau menambahkan keterangannya dan petunjuk jaksa juga belum cukup memenuhi unsur pidana.

Terpisah, Ketua Umum Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal menilai, polisi tidak profesional keputusan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan tersangka Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok.

"Penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional. Sebab, Wijayanta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun malah kasusnya tidak dituntaskan sampai pengadilan," ujarnya.

Guna menyikapi persoalan ini, Hiplindo berencana menempuh penyelesaian kasus hingga ke level yang lebih tinggi.

Caranya dengan mengirimkan surat protes ke Kapolri Jenderal Sutarman, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, dan Bareskrim Polri.

"Apakah mereka itu ada main atau ada intervensi kasus, yang pasti ini memperburuk citra polisi. Sebab, kalau bukti memanglemah, kan bisa dibuka di pengadilan dan datangkan saksi ahli di pengadilan," tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
47 menit yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
10 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
11 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
12 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
13 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
13 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved