Duh, di Bandung Bapak Tiri Siksa Bocah 7 Tahun
Kamis, 11 September 2014 - 20:15 WIB
Duh, di Bandung Bapak Tiri Siksa Bocah 7 Tahun
A
A
A
BANDUNG - Sungguh tragis nasib yang dialami NR, bocah perempuan berusia 7 tahun. Dia diduga mengalami penyiksaan oleh ayah tirinya yang bernama Ricky (38).
Terakhir, ia mendapat penyiksaan pada 27 Agustus lalu. Wajah NR lebam dibagian sekitar mata, bibirnya pun mengalami pendarahan.
Saat itu, NR disiksa Ricky di rumahnya di Jalan Karanglayung Dalam, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gara-gara perbuatannya, Ricky kini harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditahan di Mapolsek Sukajadi atas perbuatannya.
Ricky memaparkan alasan memukuli NR. Saat itu, ia meminta NR untuk membereskan rumah sebelum ibunya pulang dari tempat kerja. Tapi perintah Ricky tak dipatuhi NR.
Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu pun tiba-tiba naik pitam. Ia langsung menghadiahi NR dengan pukulan bertubi-tubi. Tiga kali bagian sekitar mata NR dipukul dengan kepalan tangan dan dua kali pada bagian perut.
Selain lebam, bibir NR pun pecah. Sadar perbuatannya akan menimbulkan masalah, Ricky lalu membawa NR ke rumah adiknya yang bernama Lusi. NR diobati di sana dan dititipkan untuk sementara.
Keesokan harinya, 28 Agustus, NR dijemput ER yang merupakan ibu kandungnya. Pada ibunya, NR mengaku luka yang dideritanya gara-gara jatuh dari tangga.
"Kalau saya cerita dipukul, papah akan memukul lagi," ucap NR di Mapolsek Sukajadi, Kamis (11/9/2014).
Tapi lama-lama akhirnya diketahui ternyata luka yang diderita NR gara-gara perbuatan ayah tirinya. Ricky pun dilaporkan ke polisi dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan Ricky dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 351 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkap Nugroho.
Ricky sendiri lebih banyak tertunduk saat ditanya wartawan. Ia mengaku menyesal atas tindakan buruknya pada NR. "Saya menyesal sekali," kata Ricky dalam bahasa Sunda.
Terakhir, ia mendapat penyiksaan pada 27 Agustus lalu. Wajah NR lebam dibagian sekitar mata, bibirnya pun mengalami pendarahan.
Saat itu, NR disiksa Ricky di rumahnya di Jalan Karanglayung Dalam, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gara-gara perbuatannya, Ricky kini harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditahan di Mapolsek Sukajadi atas perbuatannya.
Ricky memaparkan alasan memukuli NR. Saat itu, ia meminta NR untuk membereskan rumah sebelum ibunya pulang dari tempat kerja. Tapi perintah Ricky tak dipatuhi NR.
Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu pun tiba-tiba naik pitam. Ia langsung menghadiahi NR dengan pukulan bertubi-tubi. Tiga kali bagian sekitar mata NR dipukul dengan kepalan tangan dan dua kali pada bagian perut.
Selain lebam, bibir NR pun pecah. Sadar perbuatannya akan menimbulkan masalah, Ricky lalu membawa NR ke rumah adiknya yang bernama Lusi. NR diobati di sana dan dititipkan untuk sementara.
Keesokan harinya, 28 Agustus, NR dijemput ER yang merupakan ibu kandungnya. Pada ibunya, NR mengaku luka yang dideritanya gara-gara jatuh dari tangga.
"Kalau saya cerita dipukul, papah akan memukul lagi," ucap NR di Mapolsek Sukajadi, Kamis (11/9/2014).
Tapi lama-lama akhirnya diketahui ternyata luka yang diderita NR gara-gara perbuatan ayah tirinya. Ricky pun dilaporkan ke polisi dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan Ricky dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 351 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkap Nugroho.
Ricky sendiri lebih banyak tertunduk saat ditanya wartawan. Ia mengaku menyesal atas tindakan buruknya pada NR. "Saya menyesal sekali," kata Ricky dalam bahasa Sunda.
(ilo)