Dua ABG di Perkosa Ayah Tirinya Lima Kali

Kamis, 11 September 2014 - 18:42 WIB
Dua ABG di Perkosa Ayah Tirinya Lima Kali
Dua ABG di Perkosa Ayah Tirinya Lima Kali
A A A
PAREPARE - Dua anak baru gede (ABG) di Kota Parepare menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sebanyak lima kali. Keduanya masing-masing berininsial Na (15) dan Ni (16).

Perbuatan pelaku bernama Dg Tawang (53) yang bekerja serabutan ini terungkap saat Ni sudah gerah dengan tindakan ayah tirinya tersebut.

Sebelumnya, Ni sempat kabur dari rumah selama dua hari. Dia baru kembali ke rumah pada 10 September lalu. Karena merasa semakin terancam setelah kembali ke rumah, Ni pun akhirnya menceritakan semuanya yang dialaminya ke Ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung melaporkan prilaku suami keduanya tersebut ke Polresta Parepare.

"Pas pulang, saya dituduh kabur sama laki-laki. Padahal tidak. Karena saya jengkel makanya saya terlanjur beberkan semuanya," kata Ni dihadapan penyidik Kamis (11/9).

Ni mengaku diancam akan dibunuh jika membeberkan hal ini kepada siapapun. Saat digauli, Ni mengaku dibekap terlebih dahulu.

Bukan hanya sekali Dg Tawang melancarkan aksi bejatnya. Ni menerima tindak perkosaan sebanyak lima kali. Sementara adiknya, Na, telah diperkosa sebanyak tiga kali.

Dengg Tawang melakukan aksinya disaat ibu dari kedua anak ini tidak berada di rumah. Pelaku melakukan aksinya disertai dengan ancaman.

"Saya khilaf Pak. Saya melakukan ini karena bernafsu melihat keduanya," kilah Deng Tawang.

Tindakan ini terjadi sejak 2010. Masing-masing Ni pada 2010. Saat itu Ni masih berumur 11 tahun. Sementara Na diperkosa sejak 2011 dengan umur yang sama.

Kepada Wartawan, Wakapolres Parepare, Kompol Ahmad Faesal mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 23.30 Wita, Rabu 10 September. "Pelaku dijemput dikediamannya di Jalan Panorama Timur," katanya.

Saat ini pelaku telah menjalani penahanan. Dia diancam dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak nomor 12 tahun dan Pasal 285 tentang perkosaan. "Ancaman hukumannya diatas 10 tahun hukuman penjara,"ungkap Faisal.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6407 seconds (0.1#10.140)