Warga Bogor Usir Pemilik Rumah Penyembelihan Anjing

Kamis, 11 September 2014 - 14:05 WIB
Warga Bogor Usir Pemilik...
Warga Bogor Usir Pemilik Rumah Penyembelihan Anjing
A A A
JAKARTA - Warga RT 02/10, Kebon Pedes, Kota Bogor mengusir pemilik rumah penyembelihan anjing ilegal di wilayah mereka.

Ketua RT 02 Rina Santi mengatakan kalau warga berharap Kisnen Sinaga pemilik rumah penyembelihan anjing ilegal mendapat hukuman.

"Warga disini sudah gerah, seharusnya ada hukuman untuk memberikan efek jera," terangnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (11/9/2014).

Warga pantas marah, karena sebelumnya mereka pernah memergoki Kisnen dan menemukan beberapa karung berisi anjing hidup di rumahnya pada April 2014 lalu.

Kisnen juga sempat melakukan perjanjian dengan pihak kelurahan untuk tidak beroperasi lagi, namun hari ini ia melanggar perjanjian tersebut.

Untuk itu, warga meminta agar Kisnen untuk pindah rumah dan tidak tinggal di lingkungan tersebut.

"Kami warga sudah kesal. Makanya kami minta Pak Kisnen untuk tidak tinggal disini lagi. Dan kami ingin Pak Kisnen pergi dengan kesadaran sendiri," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
2 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
2 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
4 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
6 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
7 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved