Simpan Ganja 1 Kg di Rak Sepatu, Misna Dibekuk Polisi
Rabu, 10 September 2014 - 18:02 WIB
Simpan Ganja 1 Kg di Rak Sepatu, Misna Dibekuk Polisi
A
A
A
TANGERANG - Misna alias Upay (33) ditangkap polisi karena menyimpan ganja seberat 1 Kg di rak sepatu.
Kapolsek Karawaci Kompol Joni Panjaitan menjelaskan, penangkapan Misna bermula dari informasi warga yang menyebutkan di rumah kontrakan tersangka sering terjadi transaksi ganja.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan di rumah kontrakkan yang berada di Jalan Benua Raya, RT 02/02, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tadi siang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja kering siap edar seberat 1 Kg.
"Tersangka menyembunyikan ganja tersebut di rak sepatunya," kata Joni di lokasi penggerebekan, Rabu (10/9/2014).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapat barang tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI No 32/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun," ungkapnya.
Kapolsek Karawaci Kompol Joni Panjaitan menjelaskan, penangkapan Misna bermula dari informasi warga yang menyebutkan di rumah kontrakan tersangka sering terjadi transaksi ganja.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan di rumah kontrakkan yang berada di Jalan Benua Raya, RT 02/02, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tadi siang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja kering siap edar seberat 1 Kg.
"Tersangka menyembunyikan ganja tersebut di rak sepatunya," kata Joni di lokasi penggerebekan, Rabu (10/9/2014).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapat barang tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI No 32/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun," ungkapnya.
(whb)