Sertifikat Tanah Hilang, Abdi Dalem Dijadikan Tersangka
A
A
A
YOGYAKARTA - Nasib Dasono (64), warga Ngemplak, RT 01/003, Sinduadi, Ngaglik, Sleman, benar-benar apes. Abdi dalem Keraton Yogyakarta dengan gelar Mas Bekel Mangun Sastro Darsono ini kehilangan dua sertifikat tanah. Nahas, dia malah dijadikan tersangka oleh Polres Sleman.
Kisah pilu abdi dalem yang telah mengabdi selama 25 tahun ini bermula saat ia berniat membuka usaha, yakni berdagang sapi pada 27 Agustus 2012 silam. Karena tidak memiliki modal, ia berinisiatif mencari pinjaman modal kepada saudaranya. Oleh saudaranya, ia disarankan mencari pinjaman ke bank.
Atas saran itu, ia mencari salah satu bank di Jalan Kaliurang dengan membawa sertifikat dua bidang tanahnya, masing-masing 1.700 m2 untuk sawah dan 322 m2 untuk lahan pekarangan. Setelah mendatangi bank, ia kemudan diminta pulang terlebih dahulu untuk menunggu verifikasi.
Sertifikat yang dibawanya sebagai jaminan pinjaman kemudian dibawa kembali dan disimpan di jok belakang dengan diikat tali. Sayang, tanpa sepengetahuannya kedua sertifikat itu terjatuh, setelah tali pengikatnya putus.
“Karena bingung saya kemudian melapor ke BPN untuk diblokir agar tidak disalahgunakan. Dari BPN, langsung lapor ke Polres Sleman, karena kehilangan sertifikat,” ucap Darsono saat menyampaikan testimoni di Kantor JPW, Jl Jenggotan, Yogyakarta, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan, dalam perjalananya, BPN melakukan konsultasi dengan dirinya, karena selang sebulan tiba-tiba ada yang megaku sudah membeli lahan milik Darsono bernama Eni Indah Royani asal Karanganyar, Jawa Tengah. Karena merasa tidak pernah menjual tanah, Darsono tetap bersikukuh tanah masih menjadi miliknya.
Darsono dan pihak yang mengaku telah membeli tanahnya pun sempat dikonfrontasi. Namun karena tidak ada titik temu, akhirnya Darsono digugat melalui PN Karanganyar. Darsono digugat dengan tuduhan tidak pernah memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit di BPR Artha Mas Karangnayar.
“Digugat dua kali, dan semuanya ditolak. Kemudian Eny lapor ke Polres Sleman dengan tuduhan saya dianggap menipu, karena versinya saya sudah menjual tanah ke Eny. Padahal, semua itu bohong. Waktu dikonfrontir yang datang Yusug, ngakunya pengacara,” jelasnya.
Derita Darsono belum berakhir. 3 September lalu, ia dipanggil penyidik dengan status tersangka. “Langkah yang sudah ditempuh beliau salah satunya melaporkan kasusnya ke Kompolnas. Beliau juga sudah melapor ke Polda DIY soal pemalsuan bukti otentik, tapi belum ada tindak lanjut,” ucap Kusno S Utomo, Kepala Divisi Pengawasan JPW.
Selain itu, Darsono juga mendapat intimidasi baik dari oknum polisi maupun preman yang hampir setiap hari mendatangi kediaman dan memintanya pergi. “Kita juga akan mengonfirmasi masalah ini kepada kepolisian dan mengadukan persoalan ini kepada Gusti Yudha, yang menjadi atasannya langsung di Keraton,” tambah Kusno.
Kisah pilu abdi dalem yang telah mengabdi selama 25 tahun ini bermula saat ia berniat membuka usaha, yakni berdagang sapi pada 27 Agustus 2012 silam. Karena tidak memiliki modal, ia berinisiatif mencari pinjaman modal kepada saudaranya. Oleh saudaranya, ia disarankan mencari pinjaman ke bank.
Atas saran itu, ia mencari salah satu bank di Jalan Kaliurang dengan membawa sertifikat dua bidang tanahnya, masing-masing 1.700 m2 untuk sawah dan 322 m2 untuk lahan pekarangan. Setelah mendatangi bank, ia kemudan diminta pulang terlebih dahulu untuk menunggu verifikasi.
Sertifikat yang dibawanya sebagai jaminan pinjaman kemudian dibawa kembali dan disimpan di jok belakang dengan diikat tali. Sayang, tanpa sepengetahuannya kedua sertifikat itu terjatuh, setelah tali pengikatnya putus.
“Karena bingung saya kemudian melapor ke BPN untuk diblokir agar tidak disalahgunakan. Dari BPN, langsung lapor ke Polres Sleman, karena kehilangan sertifikat,” ucap Darsono saat menyampaikan testimoni di Kantor JPW, Jl Jenggotan, Yogyakarta, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan, dalam perjalananya, BPN melakukan konsultasi dengan dirinya, karena selang sebulan tiba-tiba ada yang megaku sudah membeli lahan milik Darsono bernama Eni Indah Royani asal Karanganyar, Jawa Tengah. Karena merasa tidak pernah menjual tanah, Darsono tetap bersikukuh tanah masih menjadi miliknya.
Darsono dan pihak yang mengaku telah membeli tanahnya pun sempat dikonfrontasi. Namun karena tidak ada titik temu, akhirnya Darsono digugat melalui PN Karanganyar. Darsono digugat dengan tuduhan tidak pernah memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit di BPR Artha Mas Karangnayar.
“Digugat dua kali, dan semuanya ditolak. Kemudian Eny lapor ke Polres Sleman dengan tuduhan saya dianggap menipu, karena versinya saya sudah menjual tanah ke Eny. Padahal, semua itu bohong. Waktu dikonfrontir yang datang Yusug, ngakunya pengacara,” jelasnya.
Derita Darsono belum berakhir. 3 September lalu, ia dipanggil penyidik dengan status tersangka. “Langkah yang sudah ditempuh beliau salah satunya melaporkan kasusnya ke Kompolnas. Beliau juga sudah melapor ke Polda DIY soal pemalsuan bukti otentik, tapi belum ada tindak lanjut,” ucap Kusno S Utomo, Kepala Divisi Pengawasan JPW.
Selain itu, Darsono juga mendapat intimidasi baik dari oknum polisi maupun preman yang hampir setiap hari mendatangi kediaman dan memintanya pergi. “Kita juga akan mengonfirmasi masalah ini kepada kepolisian dan mengadukan persoalan ini kepada Gusti Yudha, yang menjadi atasannya langsung di Keraton,” tambah Kusno.
(san)