Gubernur Jateng Wajibkan PNS Bicara Bahasa Jawa

Selasa, 09 September 2014 - 01:15 WIB
Gubernur Jateng Wajibkan...
Gubernur Jateng Wajibkan PNS Bicara Bahasa Jawa
A A A
SEMARANG - Gubernur Jateng (Jawa Tengah) Ganjar Pranowo mewajibkan seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan bahasa Jawa. Untuk itu pihaknya telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 55/2014 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.

"Pergub tersebut perlu diterbitkan agar masyarakat Jawa Tengah tidak kehilangan kepribadiannya," katanya, kepada wartawan, di Semarang, Jumat (8/9/2014).

Menurut politikus PDIP itu, bahasa Jawa memiliki unsur pendidikan dan kepribadian yang luhur. Selain itu, sekaligus untuk melindungi warisan tradisi, dan ekspresi berbicara masyarakat penuturnya.

Dalam peraturan gubernur yang diundangkan per 22 Agustus 2014, bukan hanya PNS yang diwajibkan berbicara dengan menggunakan bahasa Jawa. Tetapi juga seluruh elemen masyarakat, baik dalam memberikan informasi, komunikasi, dan edukasi. Bahkan dalam khotbah keagamaan, rapat-rapat RT/RW, lembaga-lembaga adat, dan kegiatan masyarakat.

“Sehari dalam sepekan harus ditentukan wajib berbahasa Jawa. Saat rapat paripurna boleh juga menggunakan bahasa Jawa. Tidak harus kromo, ngoko juga boleh,” terangnya.

Mengingat banyaknya ragam bahasa Jawa di Provinsi Jateng, masyarakat pun boleh menggunakan ragam ngoko dan kromo, dengan mempertimbangkan dialek daerah masing-masing.

Pelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa secara intensif, juga akan dilakukan pula di satuan pendidikan formal. Mulai tingkat SD hingga SMA. Bahkan untuk Paket C. Pelaksanan mata pelajaran bahasa Jawa harus berdiri sendiri sebagai mata pelajaran. Alokasi waktu mengajar sekurang-kurangnya untuk bahasa Jawa dua jam setiap minggu, disetiap tingkatan kelas.

“Upaya pelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa di satuan pendidikan ini, bahkan sudah dilakukan sejak Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa terbit,” ungkapnya.

Pemprov Jateng juga terus mendorong diselenggarakannya lomba-lomba di bidang sastra Jawa, bagi peserta didik, maupun pendidik. Pemprov juga mendorong dilakukannya pembinaan di sanggar-sanggar maupun kelompok-kelompok pegiat sastra Jawa.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan aksara Jawa ditulis sebagai pendamping bahasa Indonesia, pada nama/identitas jalan, kantor pemerintah daerah kabupaten/kota, serta instansi lain di Jateng.

Pedoman penulisan menjadi tanggung jawab SKPD yang membidangi bekerjasama dengan perguruan tinggi. Meski pemerintah sudah melakukan berbagai upaya pelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa, namun untuk mencapai hasil yang optimal, partisipasi aktif seluruh masyarakat sangat dibutuhkan.

Anggota DPRD Jawa Tengah Muh Zen Adv mengaku, dirinya mendukung adanya peraturan gubernur tersebut. “Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan melestarikan bahasa Jawa ini,” tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Sektor Pertanian Butuh...
Sektor Pertanian Butuh Perhatian Khusus
7.000 Paket Sembako...
7.000 Paket Sembako Kiriman Ganjar Mulai Diterima Warga Jateng di Jabodetabek
Tak Tepat Sasaran, DPRD...
Tak Tepat Sasaran, DPRD Minta Bantuan Sembako Kendal Ditinjau Ulang
Tekan COVID-19, Jateng...
Tekan COVID-19, Jateng Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan secara Masif
Ganjar Minta Negara...
Ganjar Minta Negara Bertindak Tegas Tanpa Kompromi Terhadap Pengganggu Pancasila
Sigap Arahan Ganjar,...
Sigap Arahan Ganjar, BPBD Jateng Kerahkan Tim untuk Posko dan Dapur Umum di Daerah Terdampak Banjir Rob Pantura
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
3 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
4 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
4 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
5 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
5 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved