Kejati Masih Verifikasi Ratusan Proyek PLN DIY

Minggu, 07 September 2014 - 02:03 WIB
Kejati Masih Verifikasi...
Kejati Masih Verifikasi Ratusan Proyek PLN DIY
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih memverifikasi proyek renovasi dan revitalisasi Gedung PLN se-DIY tahun 2012.

Sejak sebulan terakhir, tim penyidik Kejati menggandeng tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum masih menghitung volume dan prestasi pekerjaan proyek senilai total Rp 22 miliar itu.

“Pemberkasaan terus berjalan, saat ini tim penyidik masih menghitung prestasi pekerjaan bekerjasama dengan ahli dari PU (Dinas Pekerjaan Umum),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar, Sabtu (6/9/2014).

Proyek renovasi dan revitalisasi Gedung PLN se-DIY yang menjadi temuan kejaksaan akan adanya tindak pidana korupsi ini memang memiliki ratusan proyek pekerjaan yang tersebar di Rayon Yogya Selatan, Rayon Sedayu, Kalasan, Sleman, Bantul, Wonosari dan Wates serta PLN Cabang Yogyakarta.

“Proyek ini kan paket pekerjaannya banyak, jadi satu per satu diperiksa diverifikasi langsung. Semoga verifikasi ini bisa segera tuntas dan berkas bisa segera dilengkapi. Nanti satu orang dari ahli ini keterangannya akan dimasukkan dalam berkas untuk memperkuat pembuktian,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan alat bukti yang mengarah adanya pelanggaran pekerjaan, yaitu volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal.

Pekerjaan proyek sendiri melibatkan puluhan pihak rekanan yang keseluruhannya telah diperiksa oleh tim penyidik.

Selain melakukan pengecekan lapangan, Kejati DIY juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara (PKN).

Kejati DIY menetapkan mantan Manajer Area PLN Area Yogyakarta, Subuh Isnandi sebagai tersangka tunggal.

Tim penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Karena praktik korupsi tidak mungkin hanya dilakukan seorang diri.

Tersangka SI saat ini diketahui telah pindah tugas di Kantor PLN Semarang. Meskipun demikian, tim penyidik belum juga menahannya dengan alasan masih kooperatif.

“Tersangka masih kooperatif. Jika pemeriksaan saksi-saksi dirasa cukup, tim peyidik akan segera memanggil tersangna untuk diperiksa,” imbuh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
38 menit yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
43 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
49 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved