Akhir Kisah Perlawanan Sang Bupati Aru
A
A
A
BANDUNG - Mantan Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko telah meninggal dunia usai bermain tenis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Sabtu (6/9/2014).
Kisah penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru 2007 sebesar Rp42,5 miliar ini juga sempat membuat geger karena perlawanannya.
Saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012 Theddy mulai diburu.
Sebelum berhasil diciduk pada 29 Mei 2013, Theddy selalu menolak menjalani proses hukum. Terbukti, dua pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dikeroyok saat akan mengeksekusi Theddy.
Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasat dan rekannya Hiras Silaban dikeroyok pendukung Theddy dan babak belur ketika melakukan pemantauan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru itu.
Theddy juga sempat dibekuk dan tertangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu oleh Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung.
Namun, saat hendak diterbangkan ke Ambon guna untuk menjalankan hukumannya, tim jaksa eksekutor mendapat perlawanan dari puluhan preman yang diduga kuat sebagai pendukung Theddy.
Atas perlawanan itu, pihak kejaksaan akhirnya gagal melakukan eksekusi. Sementara Theddy berhasil melarikan diri di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Pada upaya terakhir, pihak Kejaksaan bahkan harus meminta bantuan kepada polisi dan TNI buat membekuk Theddy.
Dengan bantuan personel TNI AD, Brimob, maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC), Tim Kejaksaan berhasil mengeksekusi paksa Theddy di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.
Dengan berpakaian dinas bupati, awalnya Theddy akan menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Inf Asep Kurnaedi di Bandara Rar Gwamar, Dobo.
Ketika di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Theddy disambut sejumlah pimpinan TNI AD dan dirinya diberi hormat. Setelah hormat selesai, salah satu juru bicara yang merupakan pimpinan TNI AD menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Theddy.
Tahu dirinya hendak digelandang untuk dieksekusi, Teddy yang mengenakan seragam dinas bupati, kacamata hitam dan topi itu melakukan perlawanan serta hendak melarikan diri.
Namun dengan sigap, dua tiga orang berperawakan tegap langsung memapah Theddy dan menjinjingnya dengan paksa menuju pesawat TNI AD yang sebelumnya sudah terparkir di bandara.
Theddy sempat meronta-ronta melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat dipapah dan digelandang menuju pesawat dan langsung diterbangkan ke Ambon.
Kemudian, Theddy dibawa dengan mobil tahanan Kejati Maluku DE 7060 AM dan tiba di Lapas sekitar pukul 17.28 WIT.
Dengan pengawalan ekstra ketat dari personel Brimob maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC) serta sejumlah jaksa, Theddy langsung diarak dan dijebloskan di Blok Elang Lapas Kelas II A Ambon.
Pada 31 Mei 2013, Theddy akhirnya tiba di Lapas Sukamiskin Bandung dengan diantar menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dan mendapat pengawalan satu mobil patroli dari Polrestabes Bandung.
Kisah penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru 2007 sebesar Rp42,5 miliar ini juga sempat membuat geger karena perlawanannya.
Saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012 Theddy mulai diburu.
Sebelum berhasil diciduk pada 29 Mei 2013, Theddy selalu menolak menjalani proses hukum. Terbukti, dua pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dikeroyok saat akan mengeksekusi Theddy.
Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasat dan rekannya Hiras Silaban dikeroyok pendukung Theddy dan babak belur ketika melakukan pemantauan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru itu.
Theddy juga sempat dibekuk dan tertangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu oleh Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung.
Namun, saat hendak diterbangkan ke Ambon guna untuk menjalankan hukumannya, tim jaksa eksekutor mendapat perlawanan dari puluhan preman yang diduga kuat sebagai pendukung Theddy.
Atas perlawanan itu, pihak kejaksaan akhirnya gagal melakukan eksekusi. Sementara Theddy berhasil melarikan diri di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Pada upaya terakhir, pihak Kejaksaan bahkan harus meminta bantuan kepada polisi dan TNI buat membekuk Theddy.
Dengan bantuan personel TNI AD, Brimob, maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC), Tim Kejaksaan berhasil mengeksekusi paksa Theddy di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.
Dengan berpakaian dinas bupati, awalnya Theddy akan menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Inf Asep Kurnaedi di Bandara Rar Gwamar, Dobo.
Ketika di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Theddy disambut sejumlah pimpinan TNI AD dan dirinya diberi hormat. Setelah hormat selesai, salah satu juru bicara yang merupakan pimpinan TNI AD menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Theddy.
Tahu dirinya hendak digelandang untuk dieksekusi, Teddy yang mengenakan seragam dinas bupati, kacamata hitam dan topi itu melakukan perlawanan serta hendak melarikan diri.
Namun dengan sigap, dua tiga orang berperawakan tegap langsung memapah Theddy dan menjinjingnya dengan paksa menuju pesawat TNI AD yang sebelumnya sudah terparkir di bandara.
Theddy sempat meronta-ronta melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat dipapah dan digelandang menuju pesawat dan langsung diterbangkan ke Ambon.
Kemudian, Theddy dibawa dengan mobil tahanan Kejati Maluku DE 7060 AM dan tiba di Lapas sekitar pukul 17.28 WIT.
Dengan pengawalan ekstra ketat dari personel Brimob maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC) serta sejumlah jaksa, Theddy langsung diarak dan dijebloskan di Blok Elang Lapas Kelas II A Ambon.
Pada 31 Mei 2013, Theddy akhirnya tiba di Lapas Sukamiskin Bandung dengan diantar menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dan mendapat pengawalan satu mobil patroli dari Polrestabes Bandung.
(sms)