Polisi Ungkap Peredaran 900 Butir Pil Happy Five

Rabu, 03 September 2014 - 16:27 WIB
Polisi Ungkap Peredaran...
Polisi Ungkap Peredaran 900 Butir Pil Happy Five
A A A
BANDUNG - Peredaran ratusan pil setan happy five berhasil diungkap jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung. Adapun pil senilai Rp90 juta atau 900 butir pil tersebut diedarkan wanita SS dan pria RH di Kota Bandung, kedua kurir ini akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengatakan, pengungkapan pil setan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang wanita pengedar pil setan di depan Mall BTC, Jalan Pasteur, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Setelah kita selidiki, SS behasil ditangkap di mall BTC," katanya kepada wartawan di Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (3/9/2014).

Dari tangan SS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa amplop kecil hijau berisi dua plastik klip bening berisi sabu dan satu klip berisi sabu yang dibungkus tissu dan dimasukan kembali ke dalam bekas bungkus permen.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni 900 butir atau 90 strip pil Happy five. "Pil happy five ini jenis pil penenang. Namun jika dicampur dengan minuman keras bisa membuat 'fly'," ujarnya.

Menurut Mashudi, tersangka biasa menjual pil tersebut seharga Rp125 ribu hingga Rp150 ribu. Namun jika dijual per strip sekitar Rp1 juta jika ditotalkan nilainya mencapai Rp90 juta.

"Pil ini mereka jual di Kota Bandung dan di beberapa tempat hiburan," timpalnya.
Tak hanya sampai situ, petugas lalu melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap RH di parkiran tempat hiburan malam Amnesia, Jalan Pasir Kaliki.

RH ditangkap pada hari itu sekira puul 21.00 WIB. Dari tersangka petugas berhasil menyita dua bungkus klip yang disimpan di saku depan celananya.

Modus yang digunakan para tersangka ini, lanjutnya, dengan cara menempelkan barang haram tersebut di bawah kursi halte bus Leuwi Panjang. Barang tersebut didapakan keduanya dari At dan PS yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO)

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127. Ayat 1 hurup a UU RI No 35 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8121 seconds (0.1#10.140)