Polisi Ungkap Peredaran 900 Butir Pil Happy Five

Rabu, 03 September 2014 - 16:27 WIB
Polisi Ungkap Peredaran...
Polisi Ungkap Peredaran 900 Butir Pil Happy Five
A A A
BANDUNG - Peredaran ratusan pil setan happy five berhasil diungkap jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung. Adapun pil senilai Rp90 juta atau 900 butir pil tersebut diedarkan wanita SS dan pria RH di Kota Bandung, kedua kurir ini akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengatakan, pengungkapan pil setan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang wanita pengedar pil setan di depan Mall BTC, Jalan Pasteur, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Setelah kita selidiki, SS behasil ditangkap di mall BTC," katanya kepada wartawan di Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (3/9/2014).

Dari tangan SS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa amplop kecil hijau berisi dua plastik klip bening berisi sabu dan satu klip berisi sabu yang dibungkus tissu dan dimasukan kembali ke dalam bekas bungkus permen.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni 900 butir atau 90 strip pil Happy five. "Pil happy five ini jenis pil penenang. Namun jika dicampur dengan minuman keras bisa membuat 'fly'," ujarnya.

Menurut Mashudi, tersangka biasa menjual pil tersebut seharga Rp125 ribu hingga Rp150 ribu. Namun jika dijual per strip sekitar Rp1 juta jika ditotalkan nilainya mencapai Rp90 juta.

"Pil ini mereka jual di Kota Bandung dan di beberapa tempat hiburan," timpalnya.
Tak hanya sampai situ, petugas lalu melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap RH di parkiran tempat hiburan malam Amnesia, Jalan Pasir Kaliki.

RH ditangkap pada hari itu sekira puul 21.00 WIB. Dari tersangka petugas berhasil menyita dua bungkus klip yang disimpan di saku depan celananya.

Modus yang digunakan para tersangka ini, lanjutnya, dengan cara menempelkan barang haram tersebut di bawah kursi halte bus Leuwi Panjang. Barang tersebut didapakan keduanya dari At dan PS yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO)

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127. Ayat 1 hurup a UU RI No 35 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
2 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
18 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
46 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
54 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved