Florence Terancam Skors dari FH UGM

Rabu, 03 September 2014 - 13:58 WIB
Florence Terancam Skors...
Florence Terancam Skors dari FH UGM
A A A
YOGYAKARTA - Sidang etik pada Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, sudah digelar Selasa 2 September 2014. Putusan atas sidang itu rencananya dibacakan hari ini, tapi pihak FH UGM Yogyakarta menunda.

"Komite etik memberi rekomendasi pada dekan, kemudian dekan akan memberi surat keputusan. Namun, sebelum itu tentu putusan akan diperdengarkan pada Florence," kata Dekan FH UGM Paripurna, ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2014).

Flo, sapaan Florence, akan diberi hak untuk membela diri atas putusan yang diberikan kepadanya. "Kita harus dengar pembelaan Flo, hanya saja kami belum mengambil keputusan," terangnya.

Paripurna mempertegas jika mahasiswinya itu melakukan kesalahan kategori sedang. Dia sedikit memberi bocoran, bahwa kesalahan etik kategori sedang, biasa disanksi skors. Hal itu juga akan dijatuhkan untuk Florence.

"Sanksi kategori sedang biasanya skors, tapi berapa lama itu yang belum kita putuskan. Skors itu tidak aktif mengikuti perkuliahan untuk jangka waktu tertentu, soal waktu itu yang belum kami putuskan," jelasnya.

Paripurna menyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan bisa tetap atau lebih ringan selama pembelaan yang disampaikan relevan dengan apa yang terjadi. Dia mengaku belum menetapkan waktu skors bagi Florence.

"Misal putusannya ini, ya harus diperdengarkan kepada Flo, kesalahan anda ini, maka dengan itu pelanggaran etik ini kami beri sanksi pada anda sekian," kata Paripurna,

Kemudian, kata dia, Florence diminta tanggapan atas putusan. "Kalau dia terlalu berat, karena fakta-faktanya ini, ya putusan akan berubah," jelasnya.

Tapi, kata dia, jika dalam pembelaan itu Florence menyampaikan sesuatu yang tidak relevan, tidak sesuai dengan fakta, tentu sanksi akan dijatuhkan meski dia menolak.

"Jadi putusan yang kita buat nanti bisa berubah sesuai pembelaan flo, relevan tidak, kalau tidak ya sanksi akan dijatuhkan," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved