Ini Kronologi Penangkapan Mantan Camat yang Jadi Buronan

Rabu, 27 Agustus 2014 - 17:52 WIB
Ini Kronologi Penangkapan...
Ini Kronologi Penangkapan Mantan Camat yang Jadi Buronan
A A A
BEKASI - Mantan Camat Rawalumbu Arkadi yang menjadi buronan Kejari Bekasi akhirnya tertangkap. Arkadi ditangkap dinyatakan buron setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya.

Humas Kejari Bekasi Ade Hermawan menjelaskan, Arkadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak putusan dari MA pada Mei lalu. Petugas kejaksaan terus mencari keberadaan Arkadi.

Pada Rabu (27/8/2014) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan Arkadi. Sejumlah petugas yang mengendarai dua mobil pun bergerak menuju Jalan Siliwangi, Bekasi, untuk menangkap Arkadi.

"Arkadi kami tangkap di dekat Kantor Polsek Bekasi Timur saat mengendarai mobil Honda City. Mobil yang dikendarai Arkadi kami pepet menggunakan dua mobil. Kami berhentikan di jalan. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Kejaksaan," jelasnya kepada wartawan tadi siang.

Ade menuturkan, Arkadi tercatat sebagai warga Graha Harapan B16/2, Kelurahan Mustikajaya RT1/17, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi itu saat ini masih menjadi PNS aktif di Inspektorat Kota Bekasi.

Ade menjelaskan, proses pemalsuan surat tanah itu terjadi saat Arkadi masih menjabat sebagai Lurah Pejuang, Bekasi Utara. Namun kasus pemalsuan surat tanah itu diproses secara pidana saat Arkadi menjadi Camat Rawalumbu.

Setelah perkara pemalsuan surat tanah itu memasuki proses hukum, Arkadi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Rawalumbu. Dia kemudian menjadi staf di Inspektorat Kota Bekasi hingga dieksekusi.

”Kasus ini pidana murni, bukan atas pengaduan dari pemilik tanah,” tegasnya.

Kasubag Humas Pemkot Bekasi, Dalfi Handri membenarkan bahwa Arkadi sebagai pegawai Pemkot Bekasi. Namun, pihaknya belum mengetahui penangkapan Arkadi oleh Kejari Bekasi.

”Kasusnya sudah lama, dan saya baru mengetahui yang bersangkutan ditangkap,” katanya.

Dalfi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Pasalnya, kasus yang dialami oleh mantan pejabat itu murni kasus pribadi dan tidak ada tersangkut dengan pemerintah ini.

”Sejauh ini tidak ada bantuan hukum, baru akan saya laporkan kepada pimpinan kami,” tukasnya.
(whb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
6 menit yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
11 menit yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
33 menit yang lalu
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
1 jam yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved