Ini Kronologi Penangkapan Mantan Camat yang Jadi Buronan
Rabu, 27 Agustus 2014 - 17:52 WIB
Ini Kronologi Penangkapan Mantan Camat yang Jadi Buronan
A
A
A
BEKASI - Mantan Camat Rawalumbu Arkadi yang menjadi buronan Kejari Bekasi akhirnya tertangkap. Arkadi ditangkap dinyatakan buron setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya.
Humas Kejari Bekasi Ade Hermawan menjelaskan, Arkadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak putusan dari MA pada Mei lalu. Petugas kejaksaan terus mencari keberadaan Arkadi.
Pada Rabu (27/8/2014) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan Arkadi. Sejumlah petugas yang mengendarai dua mobil pun bergerak menuju Jalan Siliwangi, Bekasi, untuk menangkap Arkadi.
"Arkadi kami tangkap di dekat Kantor Polsek Bekasi Timur saat mengendarai mobil Honda City. Mobil yang dikendarai Arkadi kami pepet menggunakan dua mobil. Kami berhentikan di jalan. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Kejaksaan," jelasnya kepada wartawan tadi siang.
Ade menuturkan, Arkadi tercatat sebagai warga Graha Harapan B16/2, Kelurahan Mustikajaya RT1/17, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi itu saat ini masih menjadi PNS aktif di Inspektorat Kota Bekasi.
Ade menjelaskan, proses pemalsuan surat tanah itu terjadi saat Arkadi masih menjabat sebagai Lurah Pejuang, Bekasi Utara. Namun kasus pemalsuan surat tanah itu diproses secara pidana saat Arkadi menjadi Camat Rawalumbu.
Setelah perkara pemalsuan surat tanah itu memasuki proses hukum, Arkadi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Rawalumbu. Dia kemudian menjadi staf di Inspektorat Kota Bekasi hingga dieksekusi.
”Kasus ini pidana murni, bukan atas pengaduan dari pemilik tanah,” tegasnya.
Kasubag Humas Pemkot Bekasi, Dalfi Handri membenarkan bahwa Arkadi sebagai pegawai Pemkot Bekasi. Namun, pihaknya belum mengetahui penangkapan Arkadi oleh Kejari Bekasi.
”Kasusnya sudah lama, dan saya baru mengetahui yang bersangkutan ditangkap,” katanya.
Dalfi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Pasalnya, kasus yang dialami oleh mantan pejabat itu murni kasus pribadi dan tidak ada tersangkut dengan pemerintah ini.
”Sejauh ini tidak ada bantuan hukum, baru akan saya laporkan kepada pimpinan kami,” tukasnya.
Humas Kejari Bekasi Ade Hermawan menjelaskan, Arkadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak putusan dari MA pada Mei lalu. Petugas kejaksaan terus mencari keberadaan Arkadi.
Pada Rabu (27/8/2014) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan Arkadi. Sejumlah petugas yang mengendarai dua mobil pun bergerak menuju Jalan Siliwangi, Bekasi, untuk menangkap Arkadi.
"Arkadi kami tangkap di dekat Kantor Polsek Bekasi Timur saat mengendarai mobil Honda City. Mobil yang dikendarai Arkadi kami pepet menggunakan dua mobil. Kami berhentikan di jalan. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Kejaksaan," jelasnya kepada wartawan tadi siang.
Ade menuturkan, Arkadi tercatat sebagai warga Graha Harapan B16/2, Kelurahan Mustikajaya RT1/17, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi itu saat ini masih menjadi PNS aktif di Inspektorat Kota Bekasi.
Ade menjelaskan, proses pemalsuan surat tanah itu terjadi saat Arkadi masih menjabat sebagai Lurah Pejuang, Bekasi Utara. Namun kasus pemalsuan surat tanah itu diproses secara pidana saat Arkadi menjadi Camat Rawalumbu.
Setelah perkara pemalsuan surat tanah itu memasuki proses hukum, Arkadi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Rawalumbu. Dia kemudian menjadi staf di Inspektorat Kota Bekasi hingga dieksekusi.
”Kasus ini pidana murni, bukan atas pengaduan dari pemilik tanah,” tegasnya.
Kasubag Humas Pemkot Bekasi, Dalfi Handri membenarkan bahwa Arkadi sebagai pegawai Pemkot Bekasi. Namun, pihaknya belum mengetahui penangkapan Arkadi oleh Kejari Bekasi.
”Kasusnya sudah lama, dan saya baru mengetahui yang bersangkutan ditangkap,” katanya.
Dalfi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Pasalnya, kasus yang dialami oleh mantan pejabat itu murni kasus pribadi dan tidak ada tersangkut dengan pemerintah ini.
”Sejauh ini tidak ada bantuan hukum, baru akan saya laporkan kepada pimpinan kami,” tukasnya.
(whb)