3 Bulan Buron, Kejari Bekasi Tangkap Mantan Camat Rawalumbu
Rabu, 27 Agustus 2014 - 17:01 WIB
3 Bulan Buron, Kejari Bekasi Tangkap Mantan Camat Rawalumbu
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menangkap mantan Camat Rawalumbu Arkadi terkait kasus pemalsuan tanah.
Kepala Kejari Bekasi Enen Saribanon mengatakan, Arkadi yang kini bertugas sebagai staf di Inspektorat Pemkot Bekasi ditangkap di Jalan Siliwangi - Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (27/8/2014), sekitar pukul 12.30 WIB.
"Penangkapan ini adalah proses eksekusi terhadap putusan yang mana bersangkutan statusnya terpidana kasus pemalsuan surat tanah. Penangkapan Arkadi berdasarkan putusan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA),” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Bekasi, tadi siang.
Menurutnya, MA telah mengeluarkan vonis atas perkara Nomor 1566 K/PID/2013 dengan terpidana Arkadi, pada 13 Mei 2014 lalu. Majelis hakim MA memvonis Arkadi terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum (inkrah), karena sudah melalui proses pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tahun 2012 lalu yang berlanjut hingga banding. MA mengeluarkan putusan bersangkutan bersalah dengan vonis satu tahun penjara.
Namun ketika hendak dilakukan eksekusi, terpidana menghilang dan melarikan diri dan sejak keluarnya putusan MA, Arkadi menjadi buronan Kejari Bekasi.
Kepala Kejari Bekasi Enen Saribanon mengatakan, Arkadi yang kini bertugas sebagai staf di Inspektorat Pemkot Bekasi ditangkap di Jalan Siliwangi - Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (27/8/2014), sekitar pukul 12.30 WIB.
"Penangkapan ini adalah proses eksekusi terhadap putusan yang mana bersangkutan statusnya terpidana kasus pemalsuan surat tanah. Penangkapan Arkadi berdasarkan putusan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA),” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Bekasi, tadi siang.
Menurutnya, MA telah mengeluarkan vonis atas perkara Nomor 1566 K/PID/2013 dengan terpidana Arkadi, pada 13 Mei 2014 lalu. Majelis hakim MA memvonis Arkadi terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum (inkrah), karena sudah melalui proses pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tahun 2012 lalu yang berlanjut hingga banding. MA mengeluarkan putusan bersangkutan bersalah dengan vonis satu tahun penjara.
Namun ketika hendak dilakukan eksekusi, terpidana menghilang dan melarikan diri dan sejak keluarnya putusan MA, Arkadi menjadi buronan Kejari Bekasi.
(whb)