Proyek Tanpa Papan Nama di Kudus Rawan Korupsi
A
A
A
KUDUS - Pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir marak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Beberapa proyek yang sumber dananya dari uang rakyat namun tidak ada papan nama kegiatan seperti proyek pengaspalan atau pengecoran di Desa Karangmalang dan Gribig Kecamatan Gebog, Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, dan sejumlah proyek lainnya.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
"Praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius Pemkab Kudus," kata Koordinator Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR), Slamet Machmudi, Rabu (27/8/2014).
Berdasar penelusuran M-PUR, proyek yang tanpa terpasang papan nama kebanyakan berjenis Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai anggaran di bawah Rp200 juta. Diduga, pengerjaan proyek tanpa papan nama sengaja dilakukan oleh oknum kontraktor. Hal ini dilakukan guna menutupi segala informasi terkait pelaksanaan proyek. Motifnya, menghindari adanya pengawasan berbasis masyarakat.
Menurut Slamet, papan nama yang nominalnya hanya belasan atau puluhan ribu rupiah diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Biaya pembuatan papan nama dianggarkan dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang dituangkan dalam kesepakatan kontrak.
"Jika tidak memasang papan nama dalam kegiatan proyek, maka sama halnya telah mengurangi anggaran secara ilegal. Perbuatan tersebut dikategorikan korupsi dan dapat dipersoalkan secara hukum," ujarnya.
Praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama kegiatan ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait. Diduga, pembiaran telah lama berlangsung lama. Sehingga para kontraktor pun terbiasa tidak memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek.
"Jadi kemungkinan besar praktik terlarang ini tidak hanya terjadi tahun 2014 ini saja," tandasnya.
Beberapa proyek yang sumber dananya dari uang rakyat namun tidak ada papan nama kegiatan seperti proyek pengaspalan atau pengecoran di Desa Karangmalang dan Gribig Kecamatan Gebog, Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, dan sejumlah proyek lainnya.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
"Praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius Pemkab Kudus," kata Koordinator Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR), Slamet Machmudi, Rabu (27/8/2014).
Berdasar penelusuran M-PUR, proyek yang tanpa terpasang papan nama kebanyakan berjenis Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai anggaran di bawah Rp200 juta. Diduga, pengerjaan proyek tanpa papan nama sengaja dilakukan oleh oknum kontraktor. Hal ini dilakukan guna menutupi segala informasi terkait pelaksanaan proyek. Motifnya, menghindari adanya pengawasan berbasis masyarakat.
Menurut Slamet, papan nama yang nominalnya hanya belasan atau puluhan ribu rupiah diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Biaya pembuatan papan nama dianggarkan dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang dituangkan dalam kesepakatan kontrak.
"Jika tidak memasang papan nama dalam kegiatan proyek, maka sama halnya telah mengurangi anggaran secara ilegal. Perbuatan tersebut dikategorikan korupsi dan dapat dipersoalkan secara hukum," ujarnya.
Praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama kegiatan ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait. Diduga, pembiaran telah lama berlangsung lama. Sehingga para kontraktor pun terbiasa tidak memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek.
"Jadi kemungkinan besar praktik terlarang ini tidak hanya terjadi tahun 2014 ini saja," tandasnya.
(zik)