Penyelesaian Pengaduan Saint Monica Jakarta School terhadap Sindonews.com

Selasa, 26 Agustus 2014 - 20:15 WIB
Penyelesaian Pengaduan...
Penyelesaian Pengaduan Saint Monica Jakarta School terhadap Sindonews.com
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menerima pengaduan dari Saint Monica Jakarta School, melalui Otto Cornelis Kaligis & Associates, Advocates & Legal Consultants, tertanggal 20 Mei 2014, atas berita media siber sindonews.com berjudul "Siswa TK St Monica Sunter Alami Pelecehan Asusila" yang diunggah pada 13 Mei 2014 pukul 15.05 WIB.

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak pada 12 Agustus 2014 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita sindonews.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan beropini menghakimi.

Dewan Pers menghargai sindonews.com yang telah berupaya melakukan wawancara dengan pengelola Saint Monica Jakarta School. Namun, upaya tersebut tidak tergambar dalam berita yang diadukan.

Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Sindonews.com bersedia memuat Hak Jawab dan Pengadu secara proporsional. Hak jawab dan permintaan maaf tersebut ditautkan dengan berita yang diberi Hak Jawab.

2. Sindonews.com bersedia memuat Risalah Penyelesaian ini.

3. Sindonews.com berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.

4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.

Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.

Demikian Hasil Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta, 12 Agustus 2014

Pengadu

Lydia Wardhana
(Principal Saint Monica Jakarta School)

Teradu

Pung Purwanto
(Pemred Sindonews.com)

Dewan Pers

Imam Wahyudi
(Wakil Ketua Komisi Pengaduan)

Dengan pemuatan Risalah Penyelesaian pengaduan ini, kami Redaksi Sindonews.com meminta maaf kepada Saint Monica Jakarta School dan kepada pembaca.

Hak Jawab Saint Monica Jakarta School
(hyk)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Lindungi Anak-anak dari...
Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Seksual, Spanyol Luncurkan Paspor Porno
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Komnas PA Sebut Depok...
Komnas PA Sebut Depok Zona Merah Kejahatan Seksual Anak
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Tips Melindungi Anak...
Tips Melindungi Anak dari Cyberbullying, Intimidasi, Sexting, hingga Predator Seksual
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved