Gegana Polda Sumut Bekuk Pengedar Ekstasi di Diskotek

Senin, 25 Agustus 2014 - 01:27 WIB
Gegana Polda Sumut Bekuk Pengedar Ekstasi di Diskotek
Gegana Polda Sumut Bekuk Pengedar Ekstasi di Diskotek
A A A
MEDAN - Maraknya peredaran narkoba jenis ekstasi di sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Medan membuat geram polisi.

Polda Sumatera Utara pun menerjunkan Tim Resmob Gegana menggelar razia di tempat hiburan malam.

Alhasil, seorang pria yang menjadi pemasok ekstasi ke salah satu diskotek di kawasan Jalan Wajir, Medan Kota, berhasil diringkus. Pria bernama Fadli Muhaziral alias Ompong ini pun tertunduk lesu di ruang penyidik.

Kasubden I Gegana Brimob Polda Sumut AKP Heriyono mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya peredaran narkoba secara bebas di Diskotek New Zone.

"Kita razia tempat itu dan akhirnya menangkap Ompong dengan barang bukti 42 butir pil ekstasi kualitas tinggi. Barang haram itu nyaris saja dibuang tersangka ke dalam kloset kamar mandi," katanya.

Tersangka Ompong menuturkan, sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak 2 tahun terakhir. "Saya beli Rp150.000 per butir dan dijual dengan harga Rp200.000 per butir," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6419 seconds (0.1#10.140)
pixels