Aceng Fikri Tetap akan Dilantik
A
A
A
GARUT - KPU Provinsi Jawa Barat tak memiliki kebijakan untuk tidak merekomendasikan pelantikan Aceng HM Fikri sebagai anggota DPD RI.
Pernyataan ini keluar menyusul terjadinya aksi masyarakat di depan Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, pada Rabu 20 Agustus lalu, yang mempersoalkan rencana pelantikan mantan Bupati Garut tersebut sebagai anggota DPD.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan, KPU Jawa Barat hanya berwenang melakukan rekap perolehan suara para calon anggota legislatif di tingkat provinsi. Sementara penetapan keterpilihan seorang calon angota DPD itu adalah KPU pusat.
“Kewenangannya bukan di kami tingkat provinsi. Karena yang menetapkan keterpilihan calon anggota DPD itu ada di KPU pusat, maka KPU pusat lah yang lebih berwenang untuk menjawab permintaan massa,” kata Agus di Garut, Kamis (21/8/2014).
Menurut Agus, KPU harus mengkaji lebih dalam adanya seorang calon anggota DPD yang tersangkut kasus hukum. Sementara saat ini, kasus hukum yang melilit mantan suami siri Fany Oktora itu belum diputuskan di tingkat pengadilan.
“Prosesnya masih berjalan. Setahu saya, belum sampai tingkat pengadilan tapi masih dalam penyidikan aparat kepolisian. Sebelum mengkaji, tentu harus ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, KPU tidak dapat berasumsi apa-apa terkait permintaan massa yang mempersoalkan Aceng ini,” ujarnya.
Dengan kata lain, agenda pelantikan Aceng dan para anggota DPD RI di seluruh Indonesia tetap akan berlangsung sesuai rencana.
Setiap provinsi mengirimkan empat calon yang memiliki suara terbanyak untuk menjadi anggota DPD RI.
Nama Aceng HM Fikri berada di urutan ketiga dari keempat calon yang lolos menjadi anggota DPD RI asal Jawa Barat, dengan raihan sebanyak 1.139.557 suara.
Sementara tiga calon anggota DPD RI dari Jawa Barat lainnya adalah Oni Sumarwan, Eni Sumarni, dan Ayi Hambali.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli DPD Jawa Barat mempersoalkan Aceng HM Fikri sebagai anggota DPD RI karena masih tersangkut kasus hukum.
Mereka meminta agar KPU tidak merekomendasikan pelantikan Aceng dan berharap polisi mengusut tuntas kasusnya.
Pernyataan ini keluar menyusul terjadinya aksi masyarakat di depan Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, pada Rabu 20 Agustus lalu, yang mempersoalkan rencana pelantikan mantan Bupati Garut tersebut sebagai anggota DPD.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan, KPU Jawa Barat hanya berwenang melakukan rekap perolehan suara para calon anggota legislatif di tingkat provinsi. Sementara penetapan keterpilihan seorang calon angota DPD itu adalah KPU pusat.
“Kewenangannya bukan di kami tingkat provinsi. Karena yang menetapkan keterpilihan calon anggota DPD itu ada di KPU pusat, maka KPU pusat lah yang lebih berwenang untuk menjawab permintaan massa,” kata Agus di Garut, Kamis (21/8/2014).
Menurut Agus, KPU harus mengkaji lebih dalam adanya seorang calon anggota DPD yang tersangkut kasus hukum. Sementara saat ini, kasus hukum yang melilit mantan suami siri Fany Oktora itu belum diputuskan di tingkat pengadilan.
“Prosesnya masih berjalan. Setahu saya, belum sampai tingkat pengadilan tapi masih dalam penyidikan aparat kepolisian. Sebelum mengkaji, tentu harus ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, KPU tidak dapat berasumsi apa-apa terkait permintaan massa yang mempersoalkan Aceng ini,” ujarnya.
Dengan kata lain, agenda pelantikan Aceng dan para anggota DPD RI di seluruh Indonesia tetap akan berlangsung sesuai rencana.
Setiap provinsi mengirimkan empat calon yang memiliki suara terbanyak untuk menjadi anggota DPD RI.
Nama Aceng HM Fikri berada di urutan ketiga dari keempat calon yang lolos menjadi anggota DPD RI asal Jawa Barat, dengan raihan sebanyak 1.139.557 suara.
Sementara tiga calon anggota DPD RI dari Jawa Barat lainnya adalah Oni Sumarwan, Eni Sumarni, dan Ayi Hambali.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli DPD Jawa Barat mempersoalkan Aceng HM Fikri sebagai anggota DPD RI karena masih tersangkut kasus hukum.
Mereka meminta agar KPU tidak merekomendasikan pelantikan Aceng dan berharap polisi mengusut tuntas kasusnya.
(sms)