Edarkan Kokain, Warga Perancis Terancam 12 Tahun
A
A
A
DENPASAR - Warga Negara Perancis berinisial RY (24) dibekuk polisi karena mengedarkan narkoba jenis kokain seberat 3,14 gram seharga Rp7,5 juta.
Wakapolresta Denpasar Nyoman Artana menceritakan, kronologi penangkapan RY berawal dari adanya informasi bahwa ada seorang warga Perancis menawarkan kokain kepada salah seorang warga. Polisi lalu memperdalam informasi itu.
Pada (13/8/2014), polisi melakukan pengawasan atau pengamatan di sekitar Jalan Marlboro Barat. Sekitar pukul 22:30 WITA, RY datang dengan mengendarai kendaraan Mazda DK 991 FB, kemudian yang bersangkutan turun dari kendaraannya dan menyeberang. Melihat RY, tim mendekat dan berusaha mengamankannya. Tersangka sempat melarikan diri saat akan ditangkap.
"Saat itu juga dia berhasil kami tangkap. Kami temukan barang bukti satu korek api "England Glory, yang di dalamnya berisi tiga plastik kokain. Dia membeli dengan harga Rp1,8 juta," terangnya di Denpasar, Rabu (20/8/2014).
Tersangka sudah berada di Bali selama tiga tahun. Dia tidak memiliki pekerjaan. "Saat pelaku kami bekuk dia mengaku beli kokain dari orang yang tidak dikenalnya di Legian dan rencana dia jual lagi," terangnya.
Menurut Artana, RY pengedar sekaligus pengguna. "Tersangka melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun," pungkasnya.
Wakapolresta Denpasar Nyoman Artana menceritakan, kronologi penangkapan RY berawal dari adanya informasi bahwa ada seorang warga Perancis menawarkan kokain kepada salah seorang warga. Polisi lalu memperdalam informasi itu.
Pada (13/8/2014), polisi melakukan pengawasan atau pengamatan di sekitar Jalan Marlboro Barat. Sekitar pukul 22:30 WITA, RY datang dengan mengendarai kendaraan Mazda DK 991 FB, kemudian yang bersangkutan turun dari kendaraannya dan menyeberang. Melihat RY, tim mendekat dan berusaha mengamankannya. Tersangka sempat melarikan diri saat akan ditangkap.
"Saat itu juga dia berhasil kami tangkap. Kami temukan barang bukti satu korek api "England Glory, yang di dalamnya berisi tiga plastik kokain. Dia membeli dengan harga Rp1,8 juta," terangnya di Denpasar, Rabu (20/8/2014).
Tersangka sudah berada di Bali selama tiga tahun. Dia tidak memiliki pekerjaan. "Saat pelaku kami bekuk dia mengaku beli kokain dari orang yang tidak dikenalnya di Legian dan rencana dia jual lagi," terangnya.
Menurut Artana, RY pengedar sekaligus pengguna. "Tersangka melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun," pungkasnya.
(zik)