Soal Tambak Udang, Pemkab Bantul Bantah Lakukan Pembiaran
A
A
A
BANTUL - Persoalan tambak udang memang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Terus dibangunnya tambak udang menjadi persoalan karena sebelumnya bupati Bantul telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang memerintahkan penghentian pembangunan tambak udang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tri Saktiyana mengklaim, Pemkab Bantul tidak pernah tinggal diam terkait tambak udang. Bahkan, bulan April-Mei yang lalu, Bupati sudah mengeluarkan surat edaran sebanyak dua kali. Hanya saja, ada saja pengusaha tambak yang nekat membangun yang baru. "Kami tidak tinggal diam. Tapi kami kalah dengan orang nekat," ujarnya, Rabu (20/8/2014).
Meski demikian, pihaknya tidak akan langsung melakukan penutupan tambak udang. Pihaknya akan memberikan pembinaan bertahap sebelum nantinya akan menutup paksa. Pemkab masih memberi toleransi kepada mereka hingga tanggal 31 Desember 2014.
Tri menambahkan, Pemkab akan menertibkan tambak-tambak udang yang berada di sepanjang kawasan pantai selatan Bantul. Dan, setelah batas waktu 31 Desember 2014, pihaknya tidak akan memberi toleransi, dan akan melakukan penutupan secara paksa jika ada yang masih nekat beroperasi. "Kami akan beri toleransi hanya batas waktu itu."
Menurut Tri, dibanding dengan Gunungkidul dan Kulon Progo, panjang pantai di Bantul tergolong pendek. Panjang pantai di Bantul hanya sekitar 13,7 kilometer (km), lebih pendek dibanding Gunungkidul 70 km dan Kulon Progo sekitar 24 km. Untuk itu penggunaan lahan pantai selatan Bantul harus sesuai dengan peruntukannya.
Karena termasuk kawasan yang pendek, lanjutnya, maka akan dikembangkan agar nilai tambah tinggi dan jangkauan lestari. Rencananya kawasan pantai selatan akan dikembangkan sebagai basis pengetahuan dan basis budaya. Artinya, kawasan pantai selatan akan dikembangkan menjadi ekonomi kreatif, bukan ekonomi komoditas, "Harus sesuai dengan visi misi Kabupaten Bantul," tandasnya.
Hanya saja, penataan kawasan pantai selatan Bantul memang masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Zonasi. Namun, ternyata sampai saat ini proses pembuatan Perda Zonasi tersebut baru berjalan sekitar 40 persen.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Anjar Arintaka mengatakan, bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pihaknya kini tengah menyiapkan sosialisasi. Pihaknya perlu berkoordinasi dengan SKPD lain karena urusan tambak menjadi tanggung jawab bersama. Apalagi, masing-masing SKPD memiliki pengawas.
"Semua SKPD memberi masukan, kajian terkait pencemaran dan kerusakan itu di Badan Lingkungan Hidup (BLH). Kalau tambak yang baik itu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)."
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tri Saktiyana mengklaim, Pemkab Bantul tidak pernah tinggal diam terkait tambak udang. Bahkan, bulan April-Mei yang lalu, Bupati sudah mengeluarkan surat edaran sebanyak dua kali. Hanya saja, ada saja pengusaha tambak yang nekat membangun yang baru. "Kami tidak tinggal diam. Tapi kami kalah dengan orang nekat," ujarnya, Rabu (20/8/2014).
Meski demikian, pihaknya tidak akan langsung melakukan penutupan tambak udang. Pihaknya akan memberikan pembinaan bertahap sebelum nantinya akan menutup paksa. Pemkab masih memberi toleransi kepada mereka hingga tanggal 31 Desember 2014.
Tri menambahkan, Pemkab akan menertibkan tambak-tambak udang yang berada di sepanjang kawasan pantai selatan Bantul. Dan, setelah batas waktu 31 Desember 2014, pihaknya tidak akan memberi toleransi, dan akan melakukan penutupan secara paksa jika ada yang masih nekat beroperasi. "Kami akan beri toleransi hanya batas waktu itu."
Menurut Tri, dibanding dengan Gunungkidul dan Kulon Progo, panjang pantai di Bantul tergolong pendek. Panjang pantai di Bantul hanya sekitar 13,7 kilometer (km), lebih pendek dibanding Gunungkidul 70 km dan Kulon Progo sekitar 24 km. Untuk itu penggunaan lahan pantai selatan Bantul harus sesuai dengan peruntukannya.
Karena termasuk kawasan yang pendek, lanjutnya, maka akan dikembangkan agar nilai tambah tinggi dan jangkauan lestari. Rencananya kawasan pantai selatan akan dikembangkan sebagai basis pengetahuan dan basis budaya. Artinya, kawasan pantai selatan akan dikembangkan menjadi ekonomi kreatif, bukan ekonomi komoditas, "Harus sesuai dengan visi misi Kabupaten Bantul," tandasnya.
Hanya saja, penataan kawasan pantai selatan Bantul memang masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Zonasi. Namun, ternyata sampai saat ini proses pembuatan Perda Zonasi tersebut baru berjalan sekitar 40 persen.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Anjar Arintaka mengatakan, bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pihaknya kini tengah menyiapkan sosialisasi. Pihaknya perlu berkoordinasi dengan SKPD lain karena urusan tambak menjadi tanggung jawab bersama. Apalagi, masing-masing SKPD memiliki pengawas.
"Semua SKPD memberi masukan, kajian terkait pencemaran dan kerusakan itu di Badan Lingkungan Hidup (BLH). Kalau tambak yang baik itu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)."
(zik)