Polisi Periksa Teman Korban, Pelaku Terancam 2 Tahun Bui
Senin, 18 Agustus 2014 - 19:08 WIB
Polisi Periksa Teman Korban, Pelaku Terancam 2 Tahun Bui
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda metro Jaya akan segera memanggil rekan CPN korban bullying yang diduga dilakukan seniornya di SMAN 9, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Dari kesaksian korban dia di-bully di dalam kelas dan disaksikan oleh teman-temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (18/8/2014).
Menurutnya, penyidikan akan dimulai dari kawan-kawannya terlebih dahulu dan baru nanti berkembang ke yang lainnya. Sambungnya, penyidik nantinya akan menelusuri dari keterangan pelapor, siapa saja di antara mereka yang paling dekat dan melihat kejadian ini.
"Perlu pendalaman, kurang apa, karena murid baru, perlu pemetaan dulu siapa saja yang ada disitu," tegasnya.
Menurut Rikwanto, seandainya ada mediasi pihaknya tetap memberikan ruang, namun proses penyidikan tetap dilanjutkan.
"Kalau mediasi ranahnya guru dan kepala sekolah, diharapkan ada sistem yang diubah sehingga tidak ada lagi kasus ini di sekolah itu," tukasnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini memang sifatnya bully, namun pelaku bisa dikenakan pidana dengan Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan kesopanan di muka umum dengan sengaja dan diancam kurungan dua tahun penjara. Selain itu, bila terbukti pelaku juga bisa dikenakan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak No.3/2002.
"Dari kesaksian korban dia di-bully di dalam kelas dan disaksikan oleh teman-temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (18/8/2014).
Menurutnya, penyidikan akan dimulai dari kawan-kawannya terlebih dahulu dan baru nanti berkembang ke yang lainnya. Sambungnya, penyidik nantinya akan menelusuri dari keterangan pelapor, siapa saja di antara mereka yang paling dekat dan melihat kejadian ini.
"Perlu pendalaman, kurang apa, karena murid baru, perlu pemetaan dulu siapa saja yang ada disitu," tegasnya.
Menurut Rikwanto, seandainya ada mediasi pihaknya tetap memberikan ruang, namun proses penyidikan tetap dilanjutkan.
"Kalau mediasi ranahnya guru dan kepala sekolah, diharapkan ada sistem yang diubah sehingga tidak ada lagi kasus ini di sekolah itu," tukasnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini memang sifatnya bully, namun pelaku bisa dikenakan pidana dengan Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan kesopanan di muka umum dengan sengaja dan diancam kurungan dua tahun penjara. Selain itu, bila terbukti pelaku juga bisa dikenakan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak No.3/2002.
(mhd)