Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru

Selasa, 12 Agustus 2014 - 12:53 WIB
Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru
Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru
A A A
MANGUPURA - Petugas Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara menggagalkan penyelundupan narkoba jenis baru yaitu methylenedioxypyrovalerone (MDVP). Narkoba itu diselundupkan pada Rabu (6/8/2014) melalui jasa pengiriman barang DHL.

Indikasi adanya benda mencurigakan itu berdasar hasil pencitraan X-ray terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 74 2621 1203 dengan penerima berinisial AH. Petugas pada saat itu melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Paket berisi sebuah majalah HWM Malaysia Edisi Juli 2014 Vol 12 ISSUE 8.

Kepala Kantor Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Budi Harjanto menjelaskan, di dalam majalah itu ada satu buah plastik berwarna putih bertuliskan Magnesium 400 mg berisi 60 kapsul putih yang diduga sediaan narkotika MDPV dengan berat total 33 gram bruto. Selain itu, ada satu buah plastik klip berwarna putih bertuliskan Zinc 30 mg berisi 60 kapsul dengan jenis narkotika yang sama dengan berat 33 gram bruto.

Lalu, ada satu buah amplop berwarna hijau berisi tiga plastik yang di dalamnya ada bubuk berwarna putih, diduga sebagai sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 6 gram bruto. Harjanto menjelaskan bahwa MDPV ini adalah jenis narkoba baru yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai narkotika golongan I dalam peraturan Menteri Kesehatan Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Sambungnya, methamphetamine, MSPV, dan heroin merupakan jenis narkotika yang umumnya mempunyai risiko membuat kecanduan penggunanya. "Sampai sejauh ini kami masih menyelidiki terus kasus ini, baik pengirimnya maupun penerimanya," terangnya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (12/8/2014).

Pada Senin (4/8/2014), petugas Bea Cukai juga menemukan barang kiriman dengan nomor AWB 69 3349 3490 dengan penerima berinisial NS. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Diketahui, paket itu berisi sebuah pompa merek PIUSI tipe CARRY 3000 12V beserta spare partnya. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan satu bungkusan plastik bening yang diikat dengan karet gelang berisi kristal bening yang diduga sebagai sediaan narkotika dengan berat 206 gram bruto yang disembunyikan di bagian dalam tabung pompa. Jenis narkobanya, methamphetamine.

"Semua barang kiriman paket ini kami temukan di kiriman jasa titipan PT Birotika Semesta (DHL Express) kargo internasional. Dan, semua kiriman paket ini berasal dari negara tetangga Malaysia," terangnya.

Karena itu,dia mengimbau kepada seluruh jasa pengiriman paket untuk berhati-hati dalam menerima penitipan barang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7221 seconds (0.1#10.140)