Sketsa 4 Perampok Pengacara di depan Pengadilan Disebar
A
A
A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku perampokan terhadap pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat 8 Agustus lalu. Bahkan penyidik sudah berhasil membuat sketsa wajah keempat pelaku tersebut.
“Kami sedang membuat sketsa wajah para pelaku dan siap untuk disebarkan ke semua masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Senin (11/8/2014).
Pembuatan sketsa wajah para pelaku ini berdasarkan keterangan saksi – saksi di sekitar lokasi kejadian.
Meski di PN Surabaya terdapat CCTV, namun kebetulan saat kejadian perampokan CCTV tersebut mati.
“Kami sudah meminta keterangan saksi saksi dan berhasil membuat sketsa wajah para pelaku,” timpalnya.
Dari hasil sketsa tersebut, para pelaku sudah berhasil diidentifikasi, kuat dugaan para pelaku adalah kelompok perampok nasabah bank yang dikenal dengan sebutan kelompok Probolinggo – Pasuruan.
Bahkan dua pelaku dari empat pelaku itu diidentifikasi sebagai residivis dalam kasus yang sama.
Disatu sisi, sempat beredar beberapa kejanggalan atas kasus perampokan terhadap uang tunai Rp185 juta tersebut.
Diantaranya adalah keperluan pengacara yang akrab dipanggil Atik itu membawa uang tunai sebesar Rp185 juta ke lingkungan PN.
Atik juga terkesan ketakutan ketika dikonfirmasi wartawan atas peristiwa yang menimpanya tersebut.
Di satu sisi, Kasat Reskrim Polrestabes Surabayanya AKBP Sumaryono ketika ditanya tentang pengembalian uang korban oleh para pelaku perampokan, dia langsung menegaskan tidak benar. “Tidak, tidak ada pengembalian uang itu,” katanya.
Keberadaan korban dengan membawa uang tunai ratusan juta juga memunculkan spekulasi suap atas kasus yang sedang dipegang pengacara lulusan Universitas Negeri Jember tersebut.
Namun, ketika ditanya tentang kemungkinan itu, AKBP Sumaryono mengaku belum mengarah ke masalah tersebut.
“Belum, kami belum kesitu dulu. Kami masih fokus pada kasus perampokannya,” tandasnya.
Disatu sisi, pengacara Atik adalah salah satu pengacara yang sedang menangani kasus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan termohon PT Kertas Leces, dan yang menjadi kliennya adalah PT Lautan Warna Sari.
Dalam kasus ini, PT Kertas Leces memiliki utang Rp11,2 miliar kepada PT Lautan Warna Sari.
Pada Jumat 8 Agustus, hari yang sama dengan peristiwa perampokan yang dialami oleh Atik, juga disidangkan kasus tersebut dengan agenda putusan.
Para hakim yang menyidangkan adalah Surabaya Hery Supriyono selaku ketua majelis hakim yang juga ketua PN Surabaya, dan hakim anggota Ainur Rofiek dan Risti Indrijani.
Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini PT Lautan Warna Sari yang ditangani Atik.
Pelaksanaan sidang pada hari Jumat itu tidak biasa, sebab biasanya sidang dilakukan pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan untuk hari Jumat digunakan untuk sidang tilang.
Humas PN Surabaya Ainor Rofik menampik dugaan suap tersebut. Dia mengatakan keputusan majelis hakim yang memenangkan kreditor PT Lautan Warna Sari ini karena PT Leces sebagai debitur mengakui utangnya, sehingga permohonan pemohon dikabulkan.
Dia juga menegaskan bahwa sidang PKPU itu ada batas waktunya hanya 20 hari.
“Kasus PKPU sudah didaftarkan sejak 17 Juli, maka pada 4 Agustus harus selesai, tapi karena ada lebaran makanya molor. Karena itu dilakukan Jumat dan harus putus,” tandasnya.
“Kami sedang membuat sketsa wajah para pelaku dan siap untuk disebarkan ke semua masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Senin (11/8/2014).
Pembuatan sketsa wajah para pelaku ini berdasarkan keterangan saksi – saksi di sekitar lokasi kejadian.
Meski di PN Surabaya terdapat CCTV, namun kebetulan saat kejadian perampokan CCTV tersebut mati.
“Kami sudah meminta keterangan saksi saksi dan berhasil membuat sketsa wajah para pelaku,” timpalnya.
Dari hasil sketsa tersebut, para pelaku sudah berhasil diidentifikasi, kuat dugaan para pelaku adalah kelompok perampok nasabah bank yang dikenal dengan sebutan kelompok Probolinggo – Pasuruan.
Bahkan dua pelaku dari empat pelaku itu diidentifikasi sebagai residivis dalam kasus yang sama.
Disatu sisi, sempat beredar beberapa kejanggalan atas kasus perampokan terhadap uang tunai Rp185 juta tersebut.
Diantaranya adalah keperluan pengacara yang akrab dipanggil Atik itu membawa uang tunai sebesar Rp185 juta ke lingkungan PN.
Atik juga terkesan ketakutan ketika dikonfirmasi wartawan atas peristiwa yang menimpanya tersebut.
Di satu sisi, Kasat Reskrim Polrestabes Surabayanya AKBP Sumaryono ketika ditanya tentang pengembalian uang korban oleh para pelaku perampokan, dia langsung menegaskan tidak benar. “Tidak, tidak ada pengembalian uang itu,” katanya.
Keberadaan korban dengan membawa uang tunai ratusan juta juga memunculkan spekulasi suap atas kasus yang sedang dipegang pengacara lulusan Universitas Negeri Jember tersebut.
Namun, ketika ditanya tentang kemungkinan itu, AKBP Sumaryono mengaku belum mengarah ke masalah tersebut.
“Belum, kami belum kesitu dulu. Kami masih fokus pada kasus perampokannya,” tandasnya.
Disatu sisi, pengacara Atik adalah salah satu pengacara yang sedang menangani kasus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan termohon PT Kertas Leces, dan yang menjadi kliennya adalah PT Lautan Warna Sari.
Dalam kasus ini, PT Kertas Leces memiliki utang Rp11,2 miliar kepada PT Lautan Warna Sari.
Pada Jumat 8 Agustus, hari yang sama dengan peristiwa perampokan yang dialami oleh Atik, juga disidangkan kasus tersebut dengan agenda putusan.
Para hakim yang menyidangkan adalah Surabaya Hery Supriyono selaku ketua majelis hakim yang juga ketua PN Surabaya, dan hakim anggota Ainur Rofiek dan Risti Indrijani.
Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini PT Lautan Warna Sari yang ditangani Atik.
Pelaksanaan sidang pada hari Jumat itu tidak biasa, sebab biasanya sidang dilakukan pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan untuk hari Jumat digunakan untuk sidang tilang.
Humas PN Surabaya Ainor Rofik menampik dugaan suap tersebut. Dia mengatakan keputusan majelis hakim yang memenangkan kreditor PT Lautan Warna Sari ini karena PT Leces sebagai debitur mengakui utangnya, sehingga permohonan pemohon dikabulkan.
Dia juga menegaskan bahwa sidang PKPU itu ada batas waktunya hanya 20 hari.
“Kasus PKPU sudah didaftarkan sejak 17 Juli, maka pada 4 Agustus harus selesai, tapi karena ada lebaran makanya molor. Karena itu dilakukan Jumat dan harus putus,” tandasnya.
(sms)