5 Tersangka Korupsi Bansos Banten Ditahan
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menahan lima dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan, penyelewengan, dan penggunaan dana hibah (bansos) Provinsi Banten senilai Rp7,650 miliar TA 2011 dan 2012, Senin (11/8/2014).
Kelima tersangka yang ditahan yakni Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, danYudianto.
Sementara itu tersangka lain yaitu Siti Hamilah hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran dalam kondisi sakit, sedangkan aktor intelektual yang disebut pihak kejati dalam kasus ini Zainal Muttaqin (ZM) masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan dan hingga kini belum keluar dari ruangan.
Berdasarkan pantauan Sindonews.com ke enam tersangka tiba di Kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang Palempat, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pukul 10.00 Wib dengan didampingi pengacaranya masing masing kemudian langsung memasuki ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua gedung Kejati Banten.
Setelah hampir sembilan jam pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan, namun para tersangka irit bicara kepada wartawan yang sudah menunggunya. "Doakan saja," kata salah satu tersangka Asep Supriadi menuju mobil tahanan.
Kemudian para tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang menggunakan mobil tahanan kejati yang sudah disiapkan dengan nomor polisi B 1334 SOQ.
Sementara itu Hadian pengacara dari Dudi Setiadi, Sutan Amali dan Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa penahanan kliennya tersebut kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, untuk melakukan penahanan, tapi kami selaku penasehat hukam akan mengupayakan, " katanya.
Masing masing tersangka diduga melanggar pasal 1 dan 2 serta 55 Undang undang tentang tindak pidana korupsi.
Kelima tersangka yang ditahan yakni Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, danYudianto.
Sementara itu tersangka lain yaitu Siti Hamilah hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran dalam kondisi sakit, sedangkan aktor intelektual yang disebut pihak kejati dalam kasus ini Zainal Muttaqin (ZM) masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan dan hingga kini belum keluar dari ruangan.
Berdasarkan pantauan Sindonews.com ke enam tersangka tiba di Kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang Palempat, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pukul 10.00 Wib dengan didampingi pengacaranya masing masing kemudian langsung memasuki ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua gedung Kejati Banten.
Setelah hampir sembilan jam pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan, namun para tersangka irit bicara kepada wartawan yang sudah menunggunya. "Doakan saja," kata salah satu tersangka Asep Supriadi menuju mobil tahanan.
Kemudian para tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang menggunakan mobil tahanan kejati yang sudah disiapkan dengan nomor polisi B 1334 SOQ.
Sementara itu Hadian pengacara dari Dudi Setiadi, Sutan Amali dan Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa penahanan kliennya tersebut kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, untuk melakukan penahanan, tapi kami selaku penasehat hukam akan mengupayakan, " katanya.
Masing masing tersangka diduga melanggar pasal 1 dan 2 serta 55 Undang undang tentang tindak pidana korupsi.
(sms)