ICW Dorong DKI Cegah Kekayaan Tak Wajar PNS
Senin, 11 Agustus 2014 - 20:48 WIB
ICW Dorong DKI Cegah Kekayaan Tak Wajar PNS
A
A
A
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong Pemprov DKI untuk melakukan pencegahan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar (mitigasi illicit enrichment).
Illicit enrichment ialah instrument hukum yang mengkriminalisasi pejabat publik yang memiliki kekayaan dan atau peningkatan kekayaan dalam jumlah tidak wajar tanpa mampu membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal menurut sumber satuan tugas pemberantasan mafia hukum.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryo usai menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). "Pertama seluruh pejabat publik di Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), karena kepemilikan jumlah harta yang tidak sesuai dengan pendapatan legal bukan hanya dimiliki oleh pejabat eselon II ke atas," ungkap Agus di Balai Kota.
Menurutnya hal ini relevan dengan temuan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) pada semester II tahun 2011, bahwa ada 101 Laporan Keuangan Transaksi Mencurigakan (LKTM) oleh PNS DKI Jakarta.
"Kemudian kedua kami mendorong terbentuknya SOP (standard operating procedure) dari Pergub (Peraturan Gubernur) No 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi didalam SPO nanti akan secara jelas disebutkan sanksi apabila terjadi "conflict of interest" karena menurut kami sistem online dan komputerisasi yang ada dan dibangun oleh Jakarta belum berhasil berantas korupsi di lingkungan Pemprov DKI," tukasnya.
Illicit enrichment ialah instrument hukum yang mengkriminalisasi pejabat publik yang memiliki kekayaan dan atau peningkatan kekayaan dalam jumlah tidak wajar tanpa mampu membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal menurut sumber satuan tugas pemberantasan mafia hukum.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryo usai menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). "Pertama seluruh pejabat publik di Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), karena kepemilikan jumlah harta yang tidak sesuai dengan pendapatan legal bukan hanya dimiliki oleh pejabat eselon II ke atas," ungkap Agus di Balai Kota.
Menurutnya hal ini relevan dengan temuan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) pada semester II tahun 2011, bahwa ada 101 Laporan Keuangan Transaksi Mencurigakan (LKTM) oleh PNS DKI Jakarta.
"Kemudian kedua kami mendorong terbentuknya SOP (standard operating procedure) dari Pergub (Peraturan Gubernur) No 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi didalam SPO nanti akan secara jelas disebutkan sanksi apabila terjadi "conflict of interest" karena menurut kami sistem online dan komputerisasi yang ada dan dibangun oleh Jakarta belum berhasil berantas korupsi di lingkungan Pemprov DKI," tukasnya.
(whb)