ICW Dorong DKI Cegah Kekayaan Tak Wajar PNS

Senin, 11 Agustus 2014 - 20:48 WIB
ICW Dorong DKI Cegah...
ICW Dorong DKI Cegah Kekayaan Tak Wajar PNS
A A A
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong Pemprov DKI untuk melakukan pencegahan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar (mitigasi illicit enrichment).

Illicit enrichment ialah instrument hukum yang mengkriminalisasi pejabat publik yang memiliki kekayaan dan atau peningkatan kekayaan dalam jumlah tidak wajar tanpa mampu membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal menurut sumber satuan tugas pemberantasan mafia hukum.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryo usai menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). "Pertama seluruh pejabat publik di Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), karena kepemilikan jumlah harta yang tidak sesuai dengan pendapatan legal bukan hanya dimiliki oleh pejabat eselon II ke atas," ungkap Agus di Balai Kota.

Menurutnya hal ini relevan dengan temuan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) pada semester II tahun 2011, bahwa ada 101 Laporan Keuangan Transaksi Mencurigakan (LKTM) oleh PNS DKI Jakarta.

"Kemudian kedua kami mendorong terbentuknya SOP (standard operating procedure) dari Pergub (Peraturan Gubernur) No 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi didalam SPO nanti akan secara jelas disebutkan sanksi apabila terjadi "conflict of interest" karena menurut kami sistem online dan komputerisasi yang ada dan dibangun oleh Jakarta belum berhasil berantas korupsi di lingkungan Pemprov DKI," tukasnya.
(whb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
9 menit yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
18 menit yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
1 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
1 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
2 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved