Pencuri Perlengkapan Humas KBB Ditangkap Polisi

Senin, 11 Agustus 2014 - 14:07 WIB
Pencuri Perlengkapan...
Pencuri Perlengkapan Humas KBB Ditangkap Polisi
A A A
BANDUNG - Unit Reskrim Polsekta Lengkong berhasil menangkap Ivan Arie Sutisna (40), pelaku pencuri perlengkapan humas Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hilang di pelataran parkir Trans Studio Mal (TSM) beberapa waktu lalu.

Kapolsekta Lengkong Kompol Gotam Hidayat mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan dan olah TKP. Dari penyelidikan awal, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV tempat parkir.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, penyidik yang dipimpin Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak berhasil menangkap Ivan di rumahnya di Kota Cimahi, dengan beberpa barang bukti yang belum dijual.

"Dia ini pelaku tunggal. Dia berkeliling parkiran dengan menggunakan motor miliknya. Setelah mendapatkan target baru, dia beraksi dengan membongkar kaca mobil dan baru mengambil barang-barang berharga di dalamnya," jelasnya, Senin (11/8/2014).

Saat di TSM, Ivan berhasil menggasak barang-barang milik Humas KBB seperti satu unit kamera video, beberapa unit HT, laptop, dan tas berisi kabel. Ikut digasak pula perlengkapan kehumasan lainnya dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.

Gotam mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, Ivan ternyata sudah sering melakukan aksinya di beberapa mal lain seperti BIP, PVJ, dan IP. "Untuk di Bandung dia mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa. Selain di Bandung dia juga pernah beraksi di Jakarta dan Semarang," bebernya.

Di tempat yang sama, Ivan mengaku aksinya selalu dilakukan seorang diri dengan hanya berbekal obeng. "Biasanya saya pilih mobil yang udah tua, karena aman tidak pakai alarm. Caranya, congkel kaca mobil pake obeng, setelah itu ambil barang-barangnya."

Setelah beraksi, Ivan membawa barang hasil curiannya ke rumahnya di Kota Cimahi. Selanjutnya, barang hasil curian dia jual kepada seseorang dengan dalih barang tersebut miliknya dan dijual karena butuh uang. Akibat perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6114 seconds (0.1#10.140)