Sakit Hati, Suami Otaki Perampokan Harta Istri
A
A
A
BLITAR - Samsudin (38) mengaku sakit hati. Dengan meminjam tangan orang lain, warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar itu tega berbuat jahat kepada Lilis Sugiarti (33) yang tak lain istrinya sendiri.
Berbekal bukti dan keterangan saksi yang kuat, aparat Polres Blitar meringkus Samsudin di rumahnya. "Otak dari aksi kejahatan adalah suami korban sendiri. Motifnya karena sakit hati, "ujar Kasubag Humas Polres Blitar AKP Wisnu Wardana kepada wartawan, Minggu (10/8/2014).
Lilis disekap. Kedua tangan eks buruh migran (TKW) itu diikat. Meski tidak dicederai, tubuhnya juga sempat dipukuli. Untuk membuat kesan perampokan, ketiga pelaku juga menguras harta korban.
Selain uang tunai Rp 2 juta, ponsel dan kartu ATM perbankan, mereka juga membawa kabur seluruh dokumen bekerja di luar negeri. Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekitar sepekan lalu. Menurut Wisnu, sekitar satu dua jam sebelum kejadian, Samsudin mendadak berpamitan keluar rumah.
Yang bersangkutan juga menitip pesan kepada korban untuk tidak lupa mengunci salah satu pintu rumah. "Korban mengaku selama ini suaminya tidak pernah berpesan untuk mengunci rumah," terangnya.
Dari olah TKP, petugas juga tidak menemukan adanya barang di dalam rumah yang dirusak. Hal itu semakin menguatkan indikasi bahwa pelaku adalah orang terdekat.
Dan, kecurigaan terbukti pasca penangkapan Achmad Rifa'i (30) , salah seorang pelaku asal Desa Kalipare, Kabupaten Malang. Yang bersangkutan mengaku telah 'diorder' Samsudin.
Saat ini, polisi masih memburu dua orang pelaku lainya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Suami korban juga sudah mengakui semua perbuatanya," pungkas Wisnu.
Sementara dihadapan petugas, Samsudin hanya mengatakan sakit hati. Ia belum bersedia menjelaskan alasan munculnya rasa sakit hati tersebut. "Saya sakit hati. Karena itu terpaksa melakukan hal ini," ujarnya, singkat.
Berbekal bukti dan keterangan saksi yang kuat, aparat Polres Blitar meringkus Samsudin di rumahnya. "Otak dari aksi kejahatan adalah suami korban sendiri. Motifnya karena sakit hati, "ujar Kasubag Humas Polres Blitar AKP Wisnu Wardana kepada wartawan, Minggu (10/8/2014).
Lilis disekap. Kedua tangan eks buruh migran (TKW) itu diikat. Meski tidak dicederai, tubuhnya juga sempat dipukuli. Untuk membuat kesan perampokan, ketiga pelaku juga menguras harta korban.
Selain uang tunai Rp 2 juta, ponsel dan kartu ATM perbankan, mereka juga membawa kabur seluruh dokumen bekerja di luar negeri. Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekitar sepekan lalu. Menurut Wisnu, sekitar satu dua jam sebelum kejadian, Samsudin mendadak berpamitan keluar rumah.
Yang bersangkutan juga menitip pesan kepada korban untuk tidak lupa mengunci salah satu pintu rumah. "Korban mengaku selama ini suaminya tidak pernah berpesan untuk mengunci rumah," terangnya.
Dari olah TKP, petugas juga tidak menemukan adanya barang di dalam rumah yang dirusak. Hal itu semakin menguatkan indikasi bahwa pelaku adalah orang terdekat.
Dan, kecurigaan terbukti pasca penangkapan Achmad Rifa'i (30) , salah seorang pelaku asal Desa Kalipare, Kabupaten Malang. Yang bersangkutan mengaku telah 'diorder' Samsudin.
Saat ini, polisi masih memburu dua orang pelaku lainya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Suami korban juga sudah mengakui semua perbuatanya," pungkas Wisnu.
Sementara dihadapan petugas, Samsudin hanya mengatakan sakit hati. Ia belum bersedia menjelaskan alasan munculnya rasa sakit hati tersebut. "Saya sakit hati. Karena itu terpaksa melakukan hal ini," ujarnya, singkat.
(zik)