Pungli di Jembatan Comal, 10 Oknum Polisi Ditangkap
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 10 oknum anggota polisi yang ditugaskan mengatur lalu lintas di Jembatan Comal Pemalang saat arus mudik dan balik Lebaran 2014 ditangkap Tim Gabungan Propam dan Provost Polda Jawa Tengah. Diduga, kesepuluh anggota tersebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir-sopir truk dengan muatan di atas 10 ton agar bisa melintas di jembatan tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO dari seorang sumber menyebutkan, penangkapan 10 oknum anggota polisi tersebut terjadi pada Sabtu (9/8/2014) sekitar pukul 00.30 dini hari. Saat itu, ada informasi warga yang melihat truk di atas 10 ton melintas di Jembatan Comal. Padahal, menurut peraturan truk dengan tonase di atas 10 ton dilarang melintas di jembatan tersebut seusai ambles pada akhir Juli lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada anggota yang melakukan pungli di jembatan itu. Dalam beraksi, mereka menggunakan jasa masyarakat sebagai calo yang bertugas untuk mendekati sopir-sopir truk itu," kata sumber tersebut.
Truk-truk dengan muatan di atas 10 ton kemudian dikumpulkan di sebuah SPBU tidak jauh dari Jembatan Comal. Kemudian, warga yang bertugas menjadi calo itu mendekati sopir dan melakukan transaksi.
"Untuk bisa melalui jembatan, masing-masing sopir truk dibanderol Rp100-300 ribu sesuai besar kecilnya truk. Sopir tentu mau mengeluarkan uang itu demi bisa lewat Jembatan Comal karena kalau melintas di jalur alternatif ataupun jalur Tengah dan Selatan membutuhkan waktu lama," imbuhnya.
Awalnya lanjut dia, tim gabungan saat itu berhasil menangkap dua orang yakni Aipda TY dan Briptu W. Saat ditangkap, Aipda TY tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pungli dari calo sebesar Rp900.000.
"Saat penangkapan, Aipda TY bersama Briptu W sedang menerima uang hasil pungli dari calo sebesar Rp900.000. Keduanya langsung ditangkap di tempat dengan barang bukti tersebut. Meski, saat ditangkap Aipda TY mencoba menyembunyikan barang bukti dengan cara membuang uang itu," pungkasnya.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriyatna saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Saat ini, kesepuluh oknum anggota polisi tersebut telah berada di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari dua oknum yang tertangkap tangan itu kami kembangkan dan berhasil mengarah kepada delapan anggota lainnya. Totalnya saat ini ada 10 orang yang sudah kami bawa ke Polda untuk kami periksa karena kami duga melakukan praktik pungli itu," kata dia.
Hendra menambahkan, saat ini kesepuluh oknum tersebut sudah diperiksa secara intensif oleh petugas Propam Polda Jateng. Mereka terancam hukuman disiplin kategori berat atas perbuatannya itu.
"Akan kami kenakan hukuman disiplin namun kategori disiplin berat. Akan kami tempatkan di sel khusus. Namun jika nanti dalam perkembangan ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka mereka juga akan kami kenakan hukuman terkait pelanggaran kode etik."
Informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO dari seorang sumber menyebutkan, penangkapan 10 oknum anggota polisi tersebut terjadi pada Sabtu (9/8/2014) sekitar pukul 00.30 dini hari. Saat itu, ada informasi warga yang melihat truk di atas 10 ton melintas di Jembatan Comal. Padahal, menurut peraturan truk dengan tonase di atas 10 ton dilarang melintas di jembatan tersebut seusai ambles pada akhir Juli lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada anggota yang melakukan pungli di jembatan itu. Dalam beraksi, mereka menggunakan jasa masyarakat sebagai calo yang bertugas untuk mendekati sopir-sopir truk itu," kata sumber tersebut.
Truk-truk dengan muatan di atas 10 ton kemudian dikumpulkan di sebuah SPBU tidak jauh dari Jembatan Comal. Kemudian, warga yang bertugas menjadi calo itu mendekati sopir dan melakukan transaksi.
"Untuk bisa melalui jembatan, masing-masing sopir truk dibanderol Rp100-300 ribu sesuai besar kecilnya truk. Sopir tentu mau mengeluarkan uang itu demi bisa lewat Jembatan Comal karena kalau melintas di jalur alternatif ataupun jalur Tengah dan Selatan membutuhkan waktu lama," imbuhnya.
Awalnya lanjut dia, tim gabungan saat itu berhasil menangkap dua orang yakni Aipda TY dan Briptu W. Saat ditangkap, Aipda TY tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pungli dari calo sebesar Rp900.000.
"Saat penangkapan, Aipda TY bersama Briptu W sedang menerima uang hasil pungli dari calo sebesar Rp900.000. Keduanya langsung ditangkap di tempat dengan barang bukti tersebut. Meski, saat ditangkap Aipda TY mencoba menyembunyikan barang bukti dengan cara membuang uang itu," pungkasnya.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriyatna saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Saat ini, kesepuluh oknum anggota polisi tersebut telah berada di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari dua oknum yang tertangkap tangan itu kami kembangkan dan berhasil mengarah kepada delapan anggota lainnya. Totalnya saat ini ada 10 orang yang sudah kami bawa ke Polda untuk kami periksa karena kami duga melakukan praktik pungli itu," kata dia.
Hendra menambahkan, saat ini kesepuluh oknum tersebut sudah diperiksa secara intensif oleh petugas Propam Polda Jateng. Mereka terancam hukuman disiplin kategori berat atas perbuatannya itu.
"Akan kami kenakan hukuman disiplin namun kategori disiplin berat. Akan kami tempatkan di sel khusus. Namun jika nanti dalam perkembangan ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka mereka juga akan kami kenakan hukuman terkait pelanggaran kode etik."
(zik)