Sekda Banten Diperiksa Tujuh Jam

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 01:21 WIB
Sekda Banten Diperiksa...
Sekda Banten Diperiksa Tujuh Jam
A A A
SERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten pada tahun 2011 sebesar Rp4,15 miliar dan pada tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar.

Paman Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih. Setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (7/8/2014) sekitar pukul 18.50 WIB Muhadi menyempatkan diri untuk Salat Magrib dan menjawab sejumlah pertanyaan awak media sebelum meninggalkan Gedung Kejati Banten.

"Saya tidak hafal berapa pertanyaan yang saya jawab. Tapi yang pasti, saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZM (Zaenal Muttaqien) Cs. Pertanyaannya pun seputar dana hibah dan kesehatan dirinya," kata Muhadi kepada wartawan di Kejati Banten.

Dalam pemeriksaan, lanjut Muhadi, dirinya tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara. "Jika didampingi pengacara, diperiksa sebagai tersangka. Saya kan diperiksa sebagai saksi dan kapasitasnya sebagai Sekda Banten," tambahnya.

Disinggung terkait siapa yang bertanggung jawab dengan kasus ini, Muhadi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berbalik nanya kepada wartawan "Apanya yang harus dipertanggungjawabkan? Saya mau tanya, jika ada program soal pembangunan jembatan yang dibutuhkan masyarakat, salah atau tidak program itu?" tanya Muhadi.

"Jika ada penyelewengan dalam program itu, siapa yang bertanggung jawab?" Muhadi kembali bertanya kepada wartawan.

Sementara, kemarin Kejati Banten juga memeriksa dua tersangka, Sutan Amali dan Siti Halimah. Kedua tersangka diperiksa di ruangan berbeda dengan Muhadi. "Keduanya diperiksa untuk pertamakalinya sebagai tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Kejati Banten Alex Sumarna.

Ia juga menambahkan, seharusnya tersangka lain, Dudi Setiadi, diperiksa, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. "Dudi Setiadi juga seharusnya diperiksa hari ini sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Banten adalah Zaenal Muttaqien (mantan Kepala Biro Kesra, kini menjabat staf ahli bidang ekonomi), Yudianto MS, Wahyu Heryawan, Dudi Setiadi (orang kepercayaan Tb Chaeri Wardana), Siti Halimah (Bendahara pribadi Ratu Atut Chosiyah), Sutan Amali, dan Anisual Fuad.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)