Dua Pria Ini Bobol Toko untuk Bagi-bagi THR

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 14:03 WIB
Dua Pria Ini Bobol Toko...
Dua Pria Ini Bobol Toko untuk Bagi-bagi THR
A A A
BANDUNG - Berniat mudik dan membagikan uang THR di kampung halaman, Hadi Permana (46) dan Sutisna (37), malah harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ulahnya sendiri. Keduanya tertangkap tangan pada H-3 Lebaran saat membobol sebuah toko baju di kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Kepada wartawan, Hadi mengaku nekat melakukan aksinya lantaran ingin pulang kampung ke Cianjur. Selain itu, dia pun berniat membagikan uang hasil curiannya itu sebagai uang THR kepada sanak saudaranya saat Lebaran.

"Kebetulan pas di Jalan Cibadak saya ketemu Sutisna yang sama-sama ingin mudik juga ke Cianjur. Terus saya ajakin dia mencuri dan dia mau aja," kata Hadi yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kopi di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jumat (1/8/2014).

Hadi yang telah menyiapkan linggis untuk membobol pintu itu mengajak Sutisna untuk membawa gerobak yang sehari-hari digunakannya untuk bekerja sebagai tukang barang rongsokan. Sesampainya di tempat tujuan, Hadi dan Sutisna bersama-sama membobol pintu denggan menggunakan linggis. Di dalam toko, Hadi dengan cekatan langsung merusak alat perekam CCTV agar aksinya tidak diketahui sang pemilik.

Di tempat yang sama, Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Sharir mengatakan, keduanya berhasil ditangkap saat anggota yang berada di Pos Operasi Ketupat Lodaya Polsekta Regol melakukan patroli. Saat itu, anggota yang dipimpin oleh Kanitresrkim AKP Deden Achmad Yani, melihat sebuah gerobak penuh barang elektronik berada di samping toko yang dibobol kedua pelaku.

"Saat dihampiri ternyata ada kedua pelaku yang sedang menguras barang-barang di dalam toko. Akhirnya, tanpa perlawanan mereka berhasil kita tangkap dan kita amankan," terangnya.

Dalam aksinya ini, kedua pelaku berhasil mengambil 71 potong celana, 15 potong kemeja, lima monitor, empat CPU, tiga keyboard, satu tape, satu set mesin kasir, dan satu unit DVR CCTV. "Ditaksir kerugian sampai Rp55 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7182 seconds (0.1#10.140)