Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrok di Dolly

Rabu, 30 Juli 2014 - 19:25 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka...
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrok di Dolly
A A A
SURABAYA - Bentrokan antara warga dan pengiat lokalisasi Dolly dengan polisi sehari sebelum hari raya lalu menyebabkan empat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), Subekiyanto (49), Kanan (45) dan Kusnadi (40).

Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik.

Dari penetapan sebagai tersangka tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, bahwa mereka dikenakan pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, kemudian pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Total ancaman hukuman pada pasal berlapis tersebut adalah 10 tahun penjara.
“Dalam bentrok yang terjadi kemarin itu, kami mengamankan mereka dan dari hasil pemeriksaan akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Untuk diketahui pada Minggu 27 Juli lalu dilakukan pemasangan plakat Dolly bebas prostitusi.

Pemasangan plakat itu mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, mulai dari polisi yang berjumlah sekitar 500 personel, Satuan Polisi Pamong Praja, dan perlindungan masyarakat (linmas).

Tak mau kalah,warga dan para penggiat lokalisasi Dolly juga melakukan aksi penolakan, mereka turun jalan dan melakukan penghadangan para petugas keamanan yang akan memasang plakat tersebut.

Bahkan pada pemasangan plakat berbunyi “Kampung Putat Jaya Bebas Lokalisasi dan Prostitusi” yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, petugas sempat mendapat perlawanan dan sampai diusir warga.

Dalam pemasangan plakat itu, polisi langsung melakukan blokade di pertigaan Jalan Dukuh Kupang dengan mobil water cannon di ujung pertigaan Jalan Dukuh Kupang.

Blokade ini dilakukan untuk akses masuk ke jalan Jarak. Melihat pengamanan yang dilakukan polisi dan berbagai pihak tersebut, warga tetap berupaya menolak.

Mereka berusaha menghadang petugas yang akan masuk ke kawasan lokalisasi dengan berbagai cara, bahkan warga juga sempat membakar ban bekas di tengah jalan.

Aksi penolakan tersebut menimbulkan bentrok antara warga dengan polisi dan petugas keamanan yang mengawal pemasangan plakat itu.

Melihat tindakan warga yang makin brutal, polisi mengambil sikap tegas. Belasan orang terpaksa diamankan polisi dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya. Tindakan tersebut berhasil menghalau dan memukul mundur aksi massa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan berdasarkan pemeriksaan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dianggap sebagai provokator dalam bentrok antara warga kawasan lokalisasi Dolly dengan petugas keamanan.
(sms)
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
15 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved