Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrok di Dolly

Rabu, 30 Juli 2014 - 19:25 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrok di Dolly
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrok di Dolly
A A A
SURABAYA - Bentrokan antara warga dan pengiat lokalisasi Dolly dengan polisi sehari sebelum hari raya lalu menyebabkan empat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), Subekiyanto (49), Kanan (45) dan Kusnadi (40).

Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik.

Dari penetapan sebagai tersangka tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, bahwa mereka dikenakan pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, kemudian pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Total ancaman hukuman pada pasal berlapis tersebut adalah 10 tahun penjara.
“Dalam bentrok yang terjadi kemarin itu, kami mengamankan mereka dan dari hasil pemeriksaan akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Untuk diketahui pada Minggu 27 Juli lalu dilakukan pemasangan plakat Dolly bebas prostitusi.

Pemasangan plakat itu mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, mulai dari polisi yang berjumlah sekitar 500 personel, Satuan Polisi Pamong Praja, dan perlindungan masyarakat (linmas).

Tak mau kalah,warga dan para penggiat lokalisasi Dolly juga melakukan aksi penolakan, mereka turun jalan dan melakukan penghadangan para petugas keamanan yang akan memasang plakat tersebut.

Bahkan pada pemasangan plakat berbunyi “Kampung Putat Jaya Bebas Lokalisasi dan Prostitusi” yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, petugas sempat mendapat perlawanan dan sampai diusir warga.

Dalam pemasangan plakat itu, polisi langsung melakukan blokade di pertigaan Jalan Dukuh Kupang dengan mobil water cannon di ujung pertigaan Jalan Dukuh Kupang.

Blokade ini dilakukan untuk akses masuk ke jalan Jarak. Melihat pengamanan yang dilakukan polisi dan berbagai pihak tersebut, warga tetap berupaya menolak.

Mereka berusaha menghadang petugas yang akan masuk ke kawasan lokalisasi dengan berbagai cara, bahkan warga juga sempat membakar ban bekas di tengah jalan.

Aksi penolakan tersebut menimbulkan bentrok antara warga dengan polisi dan petugas keamanan yang mengawal pemasangan plakat itu.

Melihat tindakan warga yang makin brutal, polisi mengambil sikap tegas. Belasan orang terpaksa diamankan polisi dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya. Tindakan tersebut berhasil menghalau dan memukul mundur aksi massa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan berdasarkan pemeriksaan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dianggap sebagai provokator dalam bentrok antara warga kawasan lokalisasi Dolly dengan petugas keamanan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)