Produksi Bubuk Mercon, 2 Warga Terancam 20 Tahun

Kamis, 24 Juli 2014 - 21:29 WIB
Produksi Bubuk Mercon,...
Produksi Bubuk Mercon, 2 Warga Terancam 20 Tahun
A A A
SEMARANG - Dua warga Dusun Rowosari Krasak Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang, Munazir alias Kupluk (49) dan Asromi (24) ditangkap petugas Polrestabes Semarang, kamis (24/7) dini hari.

Keduanya digelandang ke Mapolrestabes Semarang lantaran membuat dan menguasai bahan peledak pembuat mercon tanpa izin.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang petasan dan mercon.

Selain dua tersangka, ikut diamankan pula barang bukti berupa 30 kg bahan peledak pembuat mercon, 12 kg Potasium, 12 Kg Belerang, 2 Kg Broom, ember serta timbangan.

Saat ditemui wartawan, kedua tersangka mengaku telah memproduksi bubuk mercon di rumahnya sejak dua tahun terakhir setiap Ramadhan. Bahan-bahan pembuatan bubuk mercon itu, Munazir mendapatkan dari seseorang bernama Km (70) warga Gayamsari Kota Semarang.

“Sudah sejak 2012 lalu saya membuat ini (bubuk mercon), bahan saya beli dari teman di Gayamsari. Untuk Potasium perkilo saya beli seharga Rp40.000, Belerang perkilo Rp7.000 dan Broom perkilo Rp100.000,” kata Munazir.

Munazir yang mendapat ilmu meracik bahan-bahan tersebut dari pamannya mengatakan, setelah bahan dasar terkumpul dirinya kemudian mencampurkannya dengan takaran 3 kg Potasium, 1 kg Belerang dan 2 ons Broom. Setelah diaduk rata, kemudian campuran itu dimasukkan ke dalam wadah plastik masing-masing 1 kg dan siap diedarkan.

“Bubuk yang sudah jadi saya jual Rp100.000 hingga Rp130.000 perkilonya. Pembelinya biasanya datang sendiri ke rumah dan memesan sesuai kebutuhan mereka,” imbuhnya.

Hingga saat ini lanjut dia, dirinya berhasil menjual bubuk mercon tersebut sebanyak 100 kg. Dari jumlah penjualan tersebut, dirinya mendapatkan uang Rp13 juta. Uang tersebut lanjut dia akan digunakan untuk keperluan lebaran.

“Uang renancananya untuk biaya lebaran. Tapi belum sempat ini sudah ditangkap. Saya kapok Pak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, apa yang dilakukan oleh kedua tersangka ini jelas melanggar hukum. Sebab, keduanya telah menguasai sekaligus memproduksi bahan berbahaya.

“Bahan-bahan ini sangat berbahaya karena memiliki efek ledak yang sangat besar. Untuk memproduksi ini harus memiliki izin,” ujarnya.

Apalagi lanjut dia, kedua tersangka hanya memproduksi bubuk mercon saja dan memperjualbelikan secara bebas kepada semua orang. Hal itu dapat berbahaya karena bisa saja pembeli dari bubuk tersebut menyalahgunakannya.

“Dikhawatirkan akan terjadi musibah kebakaran karena pembelinya salah dalam menggunakan bubuk itu. Yang lebih dikhawatirkan lagi bubuk itu digunakan sebagai bahan peledak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Djihartono menambahkan akan terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya akan menelusuri hingga akhir siapa saja pemasok hingga pembeli dari bahan peledak hasil produksi kedua pelaku.

“Akan kami kembangkan terus hingga ke pembelinya. Sementara barang bukti ini akan segera kami musnahkan,” pungkasnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8108 seconds (0.1#10.140)