Produksi Bubuk Mercon, 2 Warga Terancam 20 Tahun

Kamis, 24 Juli 2014 - 21:29 WIB
Produksi Bubuk Mercon,...
Produksi Bubuk Mercon, 2 Warga Terancam 20 Tahun
A A A
SEMARANG - Dua warga Dusun Rowosari Krasak Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang, Munazir alias Kupluk (49) dan Asromi (24) ditangkap petugas Polrestabes Semarang, kamis (24/7) dini hari.

Keduanya digelandang ke Mapolrestabes Semarang lantaran membuat dan menguasai bahan peledak pembuat mercon tanpa izin.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang petasan dan mercon.

Selain dua tersangka, ikut diamankan pula barang bukti berupa 30 kg bahan peledak pembuat mercon, 12 kg Potasium, 12 Kg Belerang, 2 Kg Broom, ember serta timbangan.

Saat ditemui wartawan, kedua tersangka mengaku telah memproduksi bubuk mercon di rumahnya sejak dua tahun terakhir setiap Ramadhan. Bahan-bahan pembuatan bubuk mercon itu, Munazir mendapatkan dari seseorang bernama Km (70) warga Gayamsari Kota Semarang.

“Sudah sejak 2012 lalu saya membuat ini (bubuk mercon), bahan saya beli dari teman di Gayamsari. Untuk Potasium perkilo saya beli seharga Rp40.000, Belerang perkilo Rp7.000 dan Broom perkilo Rp100.000,” kata Munazir.

Munazir yang mendapat ilmu meracik bahan-bahan tersebut dari pamannya mengatakan, setelah bahan dasar terkumpul dirinya kemudian mencampurkannya dengan takaran 3 kg Potasium, 1 kg Belerang dan 2 ons Broom. Setelah diaduk rata, kemudian campuran itu dimasukkan ke dalam wadah plastik masing-masing 1 kg dan siap diedarkan.

“Bubuk yang sudah jadi saya jual Rp100.000 hingga Rp130.000 perkilonya. Pembelinya biasanya datang sendiri ke rumah dan memesan sesuai kebutuhan mereka,” imbuhnya.

Hingga saat ini lanjut dia, dirinya berhasil menjual bubuk mercon tersebut sebanyak 100 kg. Dari jumlah penjualan tersebut, dirinya mendapatkan uang Rp13 juta. Uang tersebut lanjut dia akan digunakan untuk keperluan lebaran.

“Uang renancananya untuk biaya lebaran. Tapi belum sempat ini sudah ditangkap. Saya kapok Pak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, apa yang dilakukan oleh kedua tersangka ini jelas melanggar hukum. Sebab, keduanya telah menguasai sekaligus memproduksi bahan berbahaya.

“Bahan-bahan ini sangat berbahaya karena memiliki efek ledak yang sangat besar. Untuk memproduksi ini harus memiliki izin,” ujarnya.

Apalagi lanjut dia, kedua tersangka hanya memproduksi bubuk mercon saja dan memperjualbelikan secara bebas kepada semua orang. Hal itu dapat berbahaya karena bisa saja pembeli dari bubuk tersebut menyalahgunakannya.

“Dikhawatirkan akan terjadi musibah kebakaran karena pembelinya salah dalam menggunakan bubuk itu. Yang lebih dikhawatirkan lagi bubuk itu digunakan sebagai bahan peledak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Djihartono menambahkan akan terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya akan menelusuri hingga akhir siapa saja pemasok hingga pembeli dari bahan peledak hasil produksi kedua pelaku.

“Akan kami kembangkan terus hingga ke pembelinya. Sementara barang bukti ini akan segera kami musnahkan,” pungkasnya.
(ilo)
Berita Terkait
Warga Boyolali Temukan...
Warga Boyolali Temukan Granat saat Sedang Gali Talut Makam
Black Sky Aerospace...
Black Sky Aerospace Berhasil Produksi Amonium Perklorat untuk Rudal
Polisi Tangkap Pemasok...
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Peledak di Bali
Warga Temukan Mortir...
Warga Temukan Mortir di Gunung Buttu, TNI Amankan untuk Pemeriksaan
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap Puluhan Tersangka dan Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan
Laboratorium Bahan Peledak...
Laboratorium Bahan Peledak Terbesar di Dunia Beroperasi di Texas
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
35 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
37 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
37 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
50 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved