Ini Penjelasan Tentang UU DKI yang Akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2014 - 18:51 WIB
Ini Penjelasan Tentang...
Ini Penjelasan Tentang UU DKI yang Akan Direvisi
A A A
JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tengah diperbincangkan hangat.

Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur kewenangan Pemprov sebagai Ibu Kota yaitu tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; pengendalian penduduk dan permukiman; transportasi; industri dan perdagangan; dan pariwisata.

"Itu sebetulnya tanpa disebut di UU No 29 sudah ada di UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga itu mubazir aja. Kecuali dalam UU 29 itu disebut lebih detail lagi. Baru judul-judulnya aja pelaksanaan enggak disebut. Sehingga percuma saja," ujar Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Mara Oloan Siregar di Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Menurut Oloan, definisi mengenai undang-undang harus lebih khususkan lagi. Terlebih lagi yang diatur adalah kewenangan yang seharusnya bisa dikerjakan juga selain kementerian.

"Jadi banyak yang kurang itu, jadi definisi kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota selain sebagai tempat pemerintahan nasional. Ada istana, MPR/DPR terus selain itu apa? Apa implikasinya ke dalam norma-norma. Itu yang perlu diatur lebih lanjut dalam UU itu. Itu belum ada. Itu tadi diidentifikasi apa aja yang kurang," tukasnya.

Menurutnya undang-undang ini harusnya memberi peluang bagi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara untuk berbeda dengan daerah lain tetapi dalam rangka fungsi sebagai Ibu Kota Negara itu.

"Contohnya disini kan kantor pemerintah nasional dan kantor negara sahabat. Jadi logikanya Jakarta harus kita amankan tidak boleh banjir dan macet. Harusnya Pemprov DKI punya kewenangan untuk itu dan punya sumber untuk itu. Jalan Gatsu (Gatot Subroto) misalnya, itu kan jalan negara, DKI tidak bisa bikin ERP disana. Itu jalannya yang kelola pusat. DKI enggak bisa baikin itu karena punya pusat ," terangnya.

Lanjutnya, UU ini dirasakan banyak kekurangan, sehingga diajukan ke dialog bagaimanan revisi. "Udah sering dibicarakan tapi enggak ada tindak lanjut. Kawan-kawan pusat ingatkan kalau mau revisi liat norma-norma ini. Ternyata yang ada normanya pun kurang dimuat dalam UU itu. Harusnya banyak dimuat aturan mainnya. Jadi masih kurang luas dan kurang detail UU ini," tukasnya.

Mengenai implementasi, menurut Oloan belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan UU ini karena masih jauh. "Ya belum bisa dilaksanakan. Yang diatur soal Deputi Gubernur. Baru sebatas itu saja," tukasnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
30 menit yang lalu
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
53 menit yang lalu
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
1 jam yang lalu
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
2 jam yang lalu
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
3 jam yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved