Ribuan Anak di Jawa Tengah Alami Kekerasan

Selasa, 22 Juli 2014 - 18:43 WIB
Ribuan Anak di Jawa Tengah Alami Kekerasan
Ribuan Anak di Jawa Tengah Alami Kekerasan
A A A
SEMARANG - Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Rabu 23 Juli 2014, masih diwarnai dengan tingginya angka pelanggaran terhadap hak-hak anak, di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jawa Tengah melansir, ribuan anak di Jateng tiap tahunnya menjadi korban kekerasan.

Tercatat, pada 2009 terdata 928 anak, 1.194 anak di tahun 2010, 1.084 anak di tahun 2011, 1.352 anak di tahun 2012, dan di 1.035 di tahun 2013, menjadi korban kekerasan.

“Bentuknya (kekerasan) beragam. Tak terkecuali kekerasan seksual. Itu data yang kami himpun dari masing–masing kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak BP3AKB Jateng, Sri Winarna, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/7/2014).

Para pelakunya, kata Sri, beragam. Mulai dari orang dekat korban, orang yang dikenal, bahkan orangtua sendiri. Dia memberi contoh, beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Tegal, Cilacap, dan Karanganyar.

“Itu data bukan anak–anak jalanan, kalau anak–anak jalanan yang jadi korban kekerasan, mungkin lebih banyak dari itu jumlahnya,” lanjutnya.

Terkait anak jalanan, Sri bercerita saat ini keberadaan mereka yang menjamur di sejumlah kota, termasuk di Kota Semarang, lebih didasari motif ekonomi. Anak–anak akan lebih nyaman berada di jalanan, mengemis, hingga mengamen. Eksploitasi atas mereka juga terjadi.

“Bahkan ada sewa anak kecil, bayi, per hari Rp50 ribu. Itu digunakan sebagai sarana mengiba, dibawa untuk mengemis agar dikasihani,” lanjutnya.

Hak–hak anak, kata dia, harus diberikan. Hak–hak anak sendiri sudah disahkan oleh PBB pada 1989 tentang Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child). Intinya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak–hak anak di seluruh dunia.

Pada konvensi ini, hak–hak anak dikelompokkan dalam 4 kategori, pertama hak kelangsungan hidup, hak perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.

Ketiga, hak tumbuh kembang, termasuk di dalamnya hak memperoleh pendidikan, mencapai standar hidup layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. Keempat adalah hak berpartisipasi, yakni hak menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6669 seconds (0.1#10.140)