Mulai 25 Juli, Truk Nonsembako dan BBM Dilarang Masuk ke Ibu Kota
Selasa, 22 Juli 2014 - 15:31 WIB
Mulai 25 Juli, Truk Nonsembako dan BBM Dilarang Masuk ke Ibu Kota
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang angkutan barang nonsembako dan BBM masuk ke Ibu Kota.
"H-4 truk tidak boleh masuk ke DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta M. Akbar saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Selasa (22/7/2014). Menurut dia, hanya truk pengangkut sembako dan BBM yang diperbolehkan masuk.
Langkah ini diambil agar kendaraan besar tersebut tidak membuat kemacetan di Ibu Kota yang tentunya menghambat laju para pemudik. "H+2 sudah boleh ke Jakarta lagi," tukasnya.
Akbar menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran.
"H-4 truk tidak boleh masuk ke DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta M. Akbar saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Selasa (22/7/2014). Menurut dia, hanya truk pengangkut sembako dan BBM yang diperbolehkan masuk.
Langkah ini diambil agar kendaraan besar tersebut tidak membuat kemacetan di Ibu Kota yang tentunya menghambat laju para pemudik. "H+2 sudah boleh ke Jakarta lagi," tukasnya.
Akbar menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran.
(whb)