Terpidana Korupsi Airport Tax Dieksekusi
A
A
A
BATAM - Kejaksaan Negeri Batam mengeksekusi Hasrul Bin Hamdaniar (50), terpidana kasus korupsi Airport Tax Bandara Hang Nadim. Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Hasrul ditolak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Tengku Firdaus mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Hasrul dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi di Pekanbaru yang memvonis Hasrul dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsideir satu tahun kurungan.
"Putusan kasasinya keluar Februari lalu. Tapi salinan putusannya baru kita terima bulan lalu (Juni). Dan sekarang kita laksanakan eksekusi," katanya kepada wartawan, Senin (21/7/2014).
Pada sidang putusan Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim memvonis Hasrul dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsideir satu tahun kurungan. Tidak puas dengan putusan sidang, Hasrul mengajukan banding.
Namun, putusan banding hanya mengurangi hukuman Hasrul selama enam bulan. Masih keberatan dengan putusan tersebut, Hasrul berjuang kembali ke tingkat kasasi. Namun sayangnya, kasasi yang diajukannya ditolak.
Menurut Firdaus, masih ada langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dapat diajukan oleh Hasrul. Namun, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi terhadap dirinya. "Kalau mau PK, silahkan saja. Tapi itu tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi hari ini," katanya lagi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Tengku Firdaus mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Hasrul dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi di Pekanbaru yang memvonis Hasrul dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsideir satu tahun kurungan.
"Putusan kasasinya keluar Februari lalu. Tapi salinan putusannya baru kita terima bulan lalu (Juni). Dan sekarang kita laksanakan eksekusi," katanya kepada wartawan, Senin (21/7/2014).
Pada sidang putusan Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim memvonis Hasrul dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsideir satu tahun kurungan. Tidak puas dengan putusan sidang, Hasrul mengajukan banding.
Namun, putusan banding hanya mengurangi hukuman Hasrul selama enam bulan. Masih keberatan dengan putusan tersebut, Hasrul berjuang kembali ke tingkat kasasi. Namun sayangnya, kasasi yang diajukannya ditolak.
Menurut Firdaus, masih ada langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dapat diajukan oleh Hasrul. Namun, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi terhadap dirinya. "Kalau mau PK, silahkan saja. Tapi itu tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi hari ini," katanya lagi.
(san)