Bupati OKU Hanya Divonis 1,5 Tahun
A
A
A
PALEMBANG - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi, akhirnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/7/2014).
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (bansos) Kabupaten OKU tahun anggaran 2008 bersama dengan mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf (berkas terpisah) dinilai majelis hakim tidak terbukti menikmati uang dari hasil korupsi.
Majelis hakim yang diketuai oleh H Ade Komarudin serta hakim anggota Lufsiana dan Iskandar juga mendenda Yulius, Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Ade menegaskan, berdasarkan keterangan fakta sidang, keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 (primair) UU No 2 tahun 1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 dalam dakwaan primer.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal (subsider) 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor," timpal Ade saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Bima Suprayoga, Togar Rafilion, Yunita yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 640 juta dan bila dalam satu bulan tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara.
"Terdakwa tidak terbukti menikmati hasil korupsi, jadi tidak ada kewajiban untu bayar uang pengganti kerugian negara," ungkap Ade.
Usai sidang, Yulius Nawawi mengatakan, terkait putusan dari majelis hakim dirinya sangat bersyukur. Sebab, kata dia, putusan itu sudah tepat dan adil.
"Saya bersyukur, keputusan pengadilan sangat tepat. Karena saya dari putusan majelis hakim ini tidak terbukti kalau menikmati uang hasil pencairan dana itu. Apalagi, saya selama ini tidak menikmati uang tersebut sepeserpun. Sehingga ini bentuk keadilan bagi saya dari majelis hakim. Allahu Akbar," ujarnya usai sidang.
Sedangkan Tim Penasehat hukum terdakwa, Bahrul Ilmi Yakub mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dulu sembari mempelajari isi dari putusan. Dan dirinya menghargai apa yang jadi keputusan majelis hakim.
"Kami dan terdakwa akan pikir-pikir dulu. Dan kami akan pelajari putusan dari majelis hakim. Kami juga hormati semua keputusan yang telah diberikan majelis hakim ke klien kami," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Bima Suprayoga ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya saat ini akan pikir-pikir dulu dan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah mau menerima atau menyatakan banding atas vonis dari majelis hakim tadi.
"Dalam waktu seminggu ini, akan kami pelajari dulu isi putusan tersebut. Setelah itu, kami akan tentukan langkah hukum. Dan vonis ini merupakan kewenangan dari majelis hakim," tandasnya.
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (bansos) Kabupaten OKU tahun anggaran 2008 bersama dengan mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf (berkas terpisah) dinilai majelis hakim tidak terbukti menikmati uang dari hasil korupsi.
Majelis hakim yang diketuai oleh H Ade Komarudin serta hakim anggota Lufsiana dan Iskandar juga mendenda Yulius, Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Ade menegaskan, berdasarkan keterangan fakta sidang, keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 (primair) UU No 2 tahun 1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 dalam dakwaan primer.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal (subsider) 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor," timpal Ade saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Bima Suprayoga, Togar Rafilion, Yunita yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 640 juta dan bila dalam satu bulan tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara.
"Terdakwa tidak terbukti menikmati hasil korupsi, jadi tidak ada kewajiban untu bayar uang pengganti kerugian negara," ungkap Ade.
Usai sidang, Yulius Nawawi mengatakan, terkait putusan dari majelis hakim dirinya sangat bersyukur. Sebab, kata dia, putusan itu sudah tepat dan adil.
"Saya bersyukur, keputusan pengadilan sangat tepat. Karena saya dari putusan majelis hakim ini tidak terbukti kalau menikmati uang hasil pencairan dana itu. Apalagi, saya selama ini tidak menikmati uang tersebut sepeserpun. Sehingga ini bentuk keadilan bagi saya dari majelis hakim. Allahu Akbar," ujarnya usai sidang.
Sedangkan Tim Penasehat hukum terdakwa, Bahrul Ilmi Yakub mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dulu sembari mempelajari isi dari putusan. Dan dirinya menghargai apa yang jadi keputusan majelis hakim.
"Kami dan terdakwa akan pikir-pikir dulu. Dan kami akan pelajari putusan dari majelis hakim. Kami juga hormati semua keputusan yang telah diberikan majelis hakim ke klien kami," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Bima Suprayoga ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya saat ini akan pikir-pikir dulu dan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah mau menerima atau menyatakan banding atas vonis dari majelis hakim tadi.
"Dalam waktu seminggu ini, akan kami pelajari dulu isi putusan tersebut. Setelah itu, kami akan tentukan langkah hukum. Dan vonis ini merupakan kewenangan dari majelis hakim," tandasnya.
(sms)