Pemprov Bali Tolak Bedugul Dijadikan Kawasan Geothermal

Rabu, 16 Juli 2014 - 19:25 WIB
Pemprov Bali Tolak Bedugul...
Pemprov Bali Tolak Bedugul Dijadikan Kawasan Geothermal
A A A
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengklarifikasi pernyataan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, pada saat usai pertemuan dengan Komisi VIII DPR RI baru-baru ini.

Saat itu Wagub Sudikerta menyatakan persetujuannnya agar kawasan Bedugul dihidupkan menjadi kawasan geothermal.

Atas pemberitaan tersebut, pihak Pemprov Bali, seizin Gubernur Bali I Made Mangku Pastika melalui, Karo Humas Pemrov Bali Dewa Mahendra, didampingi Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Putu Astawa, Kepala BLH Bali Nyoman Sujaya, Kadis Perikanan dan Kelautan Made Gunaja, Kadis Kehutanan IGN Wiranatha dan Karo Hukum I Wayan Sugiada mengklarifikasi pemberitaan di media cetak, online dan TV, dimana dinyatakan Provinsi Bali mendukung kawasan Bedugul menjadi kawasan Geothermal.

Menurut Karo Humas Dewa Mahendra, kabar yang mengatakan, tidak benar kalau Pemprov Bali setuju atas dijadikannya geothermal di kawasan.

“Gubernur tetap menolak ada surat penolakan tahun 2005, bahkan ada rekomendasi penolakan dari DPR bahkan dari jaman pemerintahan Gubernur Bali dahulu yaitu Dewa Berata sampai era pak Mangku melakukan penolakan terhadap adanya keinginan membangkitkan geothermal,” jelasnya di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (16/7/2014).

Pemprov Bali, kata dia, juga sudah menolak adanya wacana tentang kawasan geothermal tersebut melalui surat bertanggal 9 Desember 2008 kepada Dirjen Batubara Panas Bumi, Departemen ESDM.

Karena itu Pemprov konsekuen dengan adanya surat yang dikirim ke pusat yang isinya jelas menyatakan penolakan.

Menurut dia, adanya persetujuan geothermal yang dinyatakan Wagub Sudikerta jika pihak Pemprov Bali menyetujui kawasan Bedugul dijadikan kawasan geothermal lantaran terjadinya peristiwa pemadaman listrik selama 3 jam oleh PLN tidak ada hubungannya sama sekali.

Sementara Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Putu Astawa menjelaskan, Pemprov Bali mempertimbangkan banyak aspek antara lain, tidak boleh melanggar aturan, tidak boleh melanggar lingkungan, tidak melanggar adat istiadat Bali serta dalam hal yang bisa memberikan manfaat seperti di kawasan Tanjung Benoa.

Sehingga dalam hal proses mendirikan sesuatu tentu tidak semudah membalikan telapak tangan karena ada hewan serta manusia di dalamnya serta alam, contohnya di Benoa ada ikan dan nelayan.

Dengan adanya rekomendasi dari DPRD Bali Nomor 7 tahun 2005 tentang penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Bedugul, bahkan ada ketentuan yuridis dari surat penolakan Gubernur Nomor 660.1/1497/Bid.1/Bapedalda tanggal 17 Oktober 2005 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral yang isinya permohonan untuk tidak melanjutkan pembangunan PLTP Geothermal Bedugul.

Karena itu hingga kini tetap diputuskan menolak. Astawa menjelaskan, untuk mengatasi penambahan pasokan listrik Bali dijelaskannya cukup dengan membangun PLTU Celukan Bawang dan Proyek Jawa-Bali Crosing.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)