Pemuda Tanggung Merampok Buat Beli Baju Lebaran

Rabu, 16 Juli 2014 - 18:53 WIB
Pemuda Tanggung Merampok...
Pemuda Tanggung Merampok Buat Beli Baju Lebaran
A A A
MEDAN - Seorang pemuda tanggung Zailani alias Lani (19) warga Jalan Menteng VII, Lorong Rahmad, Medan Denai ditangkap Reskrim Polsekta Medan Area di rumahnya, Rabu (16/7/2014) sekira pukul 02.30 WIB.

Zailani alias Lani terlibat kasus perampokan atas Sri Ananda Putri (17) warga Jalan Batang Kuis Desa Tanjung Sari, Deliserdang.

Aksi perampokan dilakukan Zailani alias Lani di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Menteng, Medan Denai pada Senin (14/7/2014) sekira pukul 23.30 WIB.

Dari catatan kriminal di Polsekta Medan Area tersangka Zailani alias Lani ini sudah belasan kali melakukan aksi pencurian dengan kekarasan. Bahkan Zailani pun sudah menjadi target operasi petugas.

Pengakuan tersangka Zailani alias Lani di Polsekta Medan Area sudah tak ingat lagi berapa kali dia sudah melakoni aksi kriminalnya itu.

Dia pun mengaku aksi perampokan terakhir kali dilakukan atas korban Sri Ananda Putri karena untuk membeli baju lebaran.

"Aku sudah enggak ingat lagi berapa kali aku main (merampok) bang. Memang saat beraksi aku enggak sendirian. Aku beraksi dengan dua temanku. Cuma dua kawanku enggak tahu lari kemana bang. Hasil rampokan ini rencananya mau beli baju lebaran bang," ujar Zailani alias Lani.

Masih, kata Zailani, dia berhasil merampok kalung emas dan tas sandang berisi dompet dan telepon seluler.

"Dari korban aku merampas kalung emas, dompet dan handphone bang. Barang buktinya sudah habis terjual bang. Ya enggak bisalah bang beli baju lebaran," timpal Zailani.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Medan Area Iptu Agus S Praja menyebutkan tersangka Zailani alias Lani ini memang sudah menjadi target penangkapan penyidiknya.

Setelah di BAP ternyata tersangka Zailani alias Lani sudah lebih dari 20 kali melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Zailani alias Lani memang sudah jadi target operasi kami. Aksinya perampokan yang terakhir kali dilakukannya dengan korban bernama Sri Ananda Putri. Korban kehilangan kalung emas seberat 7 gram. Selain tersangka Zailani kami juga meringkus tersangka lain dengan berbeda kasus yakni Sofian Nasution. Sofian terlibat kasus pencurian sepeda motor. Untuk kedua tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 365, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara," tandas Iptu Agus S Praja.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8353 seconds (0.1#10.140)