Ahmad Dani: Keluarga korban tetap jadi tanggung jawab saya
Rabu, 16 Juli 2014 - 18:10 WIB
Ahmad Dani: Keluarga korban tetap jadi tanggung jawab saya
A
A
A
JAKARTA - Usai menjalani persidangan yang membebaskannya dari tuntutan pidana . AQJ menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, sekaligus mengutarkan permohonan maafnya.
"Untuk semua saya ucapkan terima kasih, sama Allah Yang Maha Esa, atas doanya. Maafkan saya kalau memang saya bersalah," ucap AQJ di luar ruang persidangan PN Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Ayah dari Dul, Ahmad Dhani, mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh hakim sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun dalam peristiwa ini menurutnya yang terpenting bukanlan putusan terhadap Dul, melainkan bagaimana nasib keluarga korban agar tidak terlantar.
"Yang terpenting adalah keluarga korban tetap jadi tanggung jawab saya," katanya.
Untuk diketahui, Dul divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014). Meski ditetapkan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, Jakarta Timur tersebut, Dul dibebaskan dari tuntutan pidana.
Pengadilan memerintahkan agar putra bungsu Ahmad Dhani itu dikembalikan kepada kedua orangtuanya. "Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya," ujar Hakim Ketua Fetrianti saat membacakan putusannya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada 8 September 2013, Dul terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200.
"Untuk semua saya ucapkan terima kasih, sama Allah Yang Maha Esa, atas doanya. Maafkan saya kalau memang saya bersalah," ucap AQJ di luar ruang persidangan PN Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Ayah dari Dul, Ahmad Dhani, mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh hakim sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun dalam peristiwa ini menurutnya yang terpenting bukanlan putusan terhadap Dul, melainkan bagaimana nasib keluarga korban agar tidak terlantar.
"Yang terpenting adalah keluarga korban tetap jadi tanggung jawab saya," katanya.
Untuk diketahui, Dul divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014). Meski ditetapkan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, Jakarta Timur tersebut, Dul dibebaskan dari tuntutan pidana.
Pengadilan memerintahkan agar putra bungsu Ahmad Dhani itu dikembalikan kepada kedua orangtuanya. "Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya," ujar Hakim Ketua Fetrianti saat membacakan putusannya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada 8 September 2013, Dul terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200.
(whb)