Bawa Satu Gram Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap

Rabu, 16 Juli 2014 - 16:34 WIB
Bawa Satu Gram Sabu,...
Bawa Satu Gram Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap
A A A
SEMARANG - Jajaran tim Polrestabes Semarang dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) berhasil menangkap dua orang yang kedapatan membawa satu gram sabu dan alat pengisap dalam razia gabungan, dini hari tadi.

Keduanya adalah Henrik Tiono (36) dan Istiana (21). Keduanya tak dapat mengelak saat ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu beserta bong sebagi alat pengisap sabu. Kedua benda tersebut ditemukan petugas di mobil Nissan Juke warna putih bernopol H 3 NS yang dikendarai kedua pelaku.

Saat penangkapan tersebut, kedua pelaku berusaha menyembunyikan barang haram itu ke celana dalam milik Istiana dan bong sabu disimpan di bagasi mobil. Namun, saat digeledah dan sabu ditemukan, keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui kedua benda tersebut adalah milik mereka. "Saya dapat dari pengedar di Kota Semarang, belinya satu gram Rp700 ribu," kata Henrik saat diinterogasi petugas, Rabu (16/7/2014).

Kepada polisi, Henrik mengatakan terakhir kali mengonsumsi sabu tersebut dua hari yang lalu. Rencananya, sisa sabu tersebut akan dikonsumsinya di kemudian hari bersama kekasihnya, Istiana. Ia juga mengakui sengaja menyimpan sisa sabu tersebut di celana dalam Istiana. Sebab, dengan cara itu dirinya berharap akan lolos dari razia. "Iya, sengaja saya suruh dia (Istiana) menyimpan sabu di celana dalamnya. Saya pikir dengan cara itu tidak dapat ketemu, tapi ternyata ketahuan juga," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP I Nengah WD yang memimpin operasi gabungan itu mengatakan, pihaknya telah melimpahkan pasangan yang membawa sabu tersebut ke Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk diperiksa lebih lanjut. "Akan kami cek urine dari kedua orang itu. Setelah itu akan kami serahkan ke bagian narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Jika terbukti bersalah yakni menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, keduanya akan diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjaran dan maksimal hukuman mati. "Kami akan terus melakukan operasi gabungan ini. Apalagi ini menjelang Lebaran dan penetapan KPU terkait hasil pilpres yang kemungkinan rawan gangguan kamtibmas," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5311 seconds (0.1#10.140)