Bawa Satu Gram Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap

Rabu, 16 Juli 2014 - 16:34 WIB
Bawa Satu Gram Sabu,...
Bawa Satu Gram Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap
A A A
SEMARANG - Jajaran tim Polrestabes Semarang dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) berhasil menangkap dua orang yang kedapatan membawa satu gram sabu dan alat pengisap dalam razia gabungan, dini hari tadi.

Keduanya adalah Henrik Tiono (36) dan Istiana (21). Keduanya tak dapat mengelak saat ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu beserta bong sebagi alat pengisap sabu. Kedua benda tersebut ditemukan petugas di mobil Nissan Juke warna putih bernopol H 3 NS yang dikendarai kedua pelaku.

Saat penangkapan tersebut, kedua pelaku berusaha menyembunyikan barang haram itu ke celana dalam milik Istiana dan bong sabu disimpan di bagasi mobil. Namun, saat digeledah dan sabu ditemukan, keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui kedua benda tersebut adalah milik mereka. "Saya dapat dari pengedar di Kota Semarang, belinya satu gram Rp700 ribu," kata Henrik saat diinterogasi petugas, Rabu (16/7/2014).

Kepada polisi, Henrik mengatakan terakhir kali mengonsumsi sabu tersebut dua hari yang lalu. Rencananya, sisa sabu tersebut akan dikonsumsinya di kemudian hari bersama kekasihnya, Istiana. Ia juga mengakui sengaja menyimpan sisa sabu tersebut di celana dalam Istiana. Sebab, dengan cara itu dirinya berharap akan lolos dari razia. "Iya, sengaja saya suruh dia (Istiana) menyimpan sabu di celana dalamnya. Saya pikir dengan cara itu tidak dapat ketemu, tapi ternyata ketahuan juga," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP I Nengah WD yang memimpin operasi gabungan itu mengatakan, pihaknya telah melimpahkan pasangan yang membawa sabu tersebut ke Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk diperiksa lebih lanjut. "Akan kami cek urine dari kedua orang itu. Setelah itu akan kami serahkan ke bagian narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Jika terbukti bersalah yakni menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, keduanya akan diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjaran dan maksimal hukuman mati. "Kami akan terus melakukan operasi gabungan ini. Apalagi ini menjelang Lebaran dan penetapan KPU terkait hasil pilpres yang kemungkinan rawan gangguan kamtibmas," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved