Bawa 200 Gram Sabu, WN Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2014 - 18:09 WIB
Bawa 200 Gram Sabu,...
Bawa 200 Gram Sabu, WN Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Chua Mei Hua alias Sally (24), WNA asal Malaysia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1,5 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara karena terbukti telah memiliki serta membawa narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram.

Vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sally dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang, Sally terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim, Sally mengaku menerima. "Sally menerima dan mengakui kesalahannya dan tidak akan melakukan kembali. Dia juga menyampaikan dalam sidang kalau dia merupakan tulang punggung keluarga, sehingga meminta hukuman yang ringan," kata Asmiyati selaku penerjemah dari Dinas Pendidikan Kota Batam yang mendampinginya dalam sidang, Selasa (15/7/2014).

Sementara itu, Jaksa Trianto mengatakan bahwa pihaknya akan berpikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita masih pikir-pikir apakah banding atau tidak," katanya seusai sidang.

Sebagaimana diketahui, Chua Mei Hua alias Sally tertangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada 23 Desember 2013 lalu karena terlah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram. Barang tersebut diterima Sally dari Ang Mio Khia, yang juga merupakan warga negara Malaysia.

Saat tiba di Batam, Sally yang kala itu bersama dengan Kelling alias Satis dicurigai oleh petugas Bea Cukai setelah tas yang dibawanya terdeteksi menyimpan barang mencurigakan saat melintasi mesin x-ray. "Barang itu disimpannya di dalam baju. Dan katanya akan diserahkan ke Sandy," kata Trianto.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
13 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
34 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
42 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
46 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved