Caleg PKB Dilaporkan Pakai Ijazah Palsu
A
A
A
PASANGKAYU - Seorang caleg dari PKB Matra dapil 3 Suardin, dilaporkan ke Polres Mamuju Utara (Matra). Dia dituduh telah memakai ijazah palsu oleh warga Matra, Aspar.
Dari hasil pileg lalu, Suardin masuk dalam daftar peraih kursi di DPRD Matra. Jalannya terhalang setelah Aspar memberkaskan laporan.
"Saya sudah melapor sejak tanggal 18 Mei 2014 lalu dengan nomor STPL/82/V/2014/SPKT/Res Matra, tapi sepertinya belum ditindaklanjuti. Dalam ijazah itu ada perbedaan tahun kelulusan dengan ijazah itu sendiri," tuturnya, Selasa (15/7/2014).
Kasat reskrim Matra AKP Herman Simbolon, mengatakan, prosesnya masih berjalan. Sehingga terlapor belum dapat diklasifikasikan sebagai pengguna ijazah palsu.
Disebutkan, polisi sudah memeriksa delapan saksi. Beberapa pihak yang diperiksa adalah pelapor, KPU Matra, yayasan dan kepala sekolah tempat Suardi menimba ilmu.
"Semua mengatakan sah. Meski hanya dikeluarkan oleh yayasan, bukan negara. Baiklah, untuk memperkuat ini, kami akan memanggil dua saksi. Yakni terlapor dan rekannya. Hasilnya nanti akan menentukan kelanjutan kasus ini," katanya.
Suardin yang dikonfirmasi terpisah, membantah tuduhan itu. Ditegaskan, laporan itu tidak mendasar sama sekali.
"Kalau ijazahnya palsu, tentu KPU akan menganulir. Bahkan saya sekarang sedang kuliah di Universitas Tadulako Palu, Sulteng," katanya.
Dari hasil pileg lalu, Suardin masuk dalam daftar peraih kursi di DPRD Matra. Jalannya terhalang setelah Aspar memberkaskan laporan.
"Saya sudah melapor sejak tanggal 18 Mei 2014 lalu dengan nomor STPL/82/V/2014/SPKT/Res Matra, tapi sepertinya belum ditindaklanjuti. Dalam ijazah itu ada perbedaan tahun kelulusan dengan ijazah itu sendiri," tuturnya, Selasa (15/7/2014).
Kasat reskrim Matra AKP Herman Simbolon, mengatakan, prosesnya masih berjalan. Sehingga terlapor belum dapat diklasifikasikan sebagai pengguna ijazah palsu.
Disebutkan, polisi sudah memeriksa delapan saksi. Beberapa pihak yang diperiksa adalah pelapor, KPU Matra, yayasan dan kepala sekolah tempat Suardi menimba ilmu.
"Semua mengatakan sah. Meski hanya dikeluarkan oleh yayasan, bukan negara. Baiklah, untuk memperkuat ini, kami akan memanggil dua saksi. Yakni terlapor dan rekannya. Hasilnya nanti akan menentukan kelanjutan kasus ini," katanya.
Suardin yang dikonfirmasi terpisah, membantah tuduhan itu. Ditegaskan, laporan itu tidak mendasar sama sekali.
"Kalau ijazahnya palsu, tentu KPU akan menganulir. Bahkan saya sekarang sedang kuliah di Universitas Tadulako Palu, Sulteng," katanya.
(san)