Kejagung Izinkan Pemkot Kelola Dalem Joyokusuman
A
A
A
SOLO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan mandat kepada Pemerintah Kota Solo, untuk mengelola fisik bangunan Dalem Joyokusuman yang berada di Pasar Kliwon.
Mandat itu diberikan agar bangunan yang masuk Benda Cagar Budaya (BCB) itu dapat dirawat dari kerusakan.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan mandat untuk mengelola rumah sitaan dari mantan Kabulog Widjanarko Puspoyo itu diterima oleh Pemkot Solo beberapa hari terakhir ini.
Menurutnya mandat yang diberikan itu baru sebatas pengelolaan fisik saja. Sehingga Pemkot Solo hanya memiliki wewenang untuk memperbaiki bangunan itu dari kerusakan.
“Setelah diketahui bangunan itu mengalami kerusakan di beberapa sisi, akhirnya Kejagung memberikan izin agar pemkot mengelola bangunan itu dari kerusakan,” kata pria yang akrab disapa Rudy tersebut, Minggu (13/7/2014).
Dia mengatakan setelah mandat itu turun, pihaknya dalam waktu dekat ini segera menganggarkan dana untuk revitalisasi bangunan senilai miliaran rupiah tersebut.
Menurutnya, revitalisasi yang bakal dilakukan masuk dalam revitalisasi ringan dengan anggaran berkisar Rp100 juta.
Pasalnya untuk revitalisasi katagori besar, menurutnya hal itu harus menunggu izin dari Balai Pelestarian cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
“Kalau untuk rehab total, kita harus konsultasi dengan BPCB, yang penting kerusakan kecil kita perbaiki dahulu agar tidak menjalar,” imbuh Rudy. Sedangkan saat disinggung mengenai izin pengelolaan penuh bangunan
itu, menurut Rudy akan turun dalam waktu dekat ini. Dia mengatakan, saat ini Kejagung tinggal menunggu persetujuan dari Presiden mengenai penyerahan aset ke Pemkot Solo.
Setelah izin itu diberikan, maka Pemkot memiliki kewenangan penuh atas bangunan itu.
“Kalau izin turun, kita boleh memanfaatkan bangunan itu sesuai kebutuhan yang ada di Pemerintah Kota Solo, ” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dalem Joyokusuman, merupakan aset sitaan dari Widjanarko Puspoyo yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2008 lalu.
Dalem Joyokusuman yang berada di Gajahan, Pasar Kliwon itu memiliki luas 8.253 meter persegi dengan nilai jual sebesar Rp26,8 miliar.
Mandat itu diberikan agar bangunan yang masuk Benda Cagar Budaya (BCB) itu dapat dirawat dari kerusakan.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan mandat untuk mengelola rumah sitaan dari mantan Kabulog Widjanarko Puspoyo itu diterima oleh Pemkot Solo beberapa hari terakhir ini.
Menurutnya mandat yang diberikan itu baru sebatas pengelolaan fisik saja. Sehingga Pemkot Solo hanya memiliki wewenang untuk memperbaiki bangunan itu dari kerusakan.
“Setelah diketahui bangunan itu mengalami kerusakan di beberapa sisi, akhirnya Kejagung memberikan izin agar pemkot mengelola bangunan itu dari kerusakan,” kata pria yang akrab disapa Rudy tersebut, Minggu (13/7/2014).
Dia mengatakan setelah mandat itu turun, pihaknya dalam waktu dekat ini segera menganggarkan dana untuk revitalisasi bangunan senilai miliaran rupiah tersebut.
Menurutnya, revitalisasi yang bakal dilakukan masuk dalam revitalisasi ringan dengan anggaran berkisar Rp100 juta.
Pasalnya untuk revitalisasi katagori besar, menurutnya hal itu harus menunggu izin dari Balai Pelestarian cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
“Kalau untuk rehab total, kita harus konsultasi dengan BPCB, yang penting kerusakan kecil kita perbaiki dahulu agar tidak menjalar,” imbuh Rudy. Sedangkan saat disinggung mengenai izin pengelolaan penuh bangunan
itu, menurut Rudy akan turun dalam waktu dekat ini. Dia mengatakan, saat ini Kejagung tinggal menunggu persetujuan dari Presiden mengenai penyerahan aset ke Pemkot Solo.
Setelah izin itu diberikan, maka Pemkot memiliki kewenangan penuh atas bangunan itu.
“Kalau izin turun, kita boleh memanfaatkan bangunan itu sesuai kebutuhan yang ada di Pemerintah Kota Solo, ” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dalem Joyokusuman, merupakan aset sitaan dari Widjanarko Puspoyo yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2008 lalu.
Dalem Joyokusuman yang berada di Gajahan, Pasar Kliwon itu memiliki luas 8.253 meter persegi dengan nilai jual sebesar Rp26,8 miliar.
(sms)