Kejagung Izinkan Pemkot Kelola Dalem Joyokusuman

Minggu, 13 Juli 2014 - 19:08 WIB
Kejagung Izinkan Pemkot...
Kejagung Izinkan Pemkot Kelola Dalem Joyokusuman
A A A
SOLO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan mandat kepada Pemerintah Kota Solo, untuk mengelola fisik bangunan Dalem Joyokusuman yang berada di Pasar Kliwon.

Mandat itu diberikan agar bangunan yang masuk Benda Cagar Budaya (BCB) itu dapat dirawat dari kerusakan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan mandat untuk mengelola rumah sitaan dari mantan Kabulog Widjanarko Puspoyo itu diterima oleh Pemkot Solo beberapa hari terakhir ini.

Menurutnya mandat yang diberikan itu baru sebatas pengelolaan fisik saja. Sehingga Pemkot Solo hanya memiliki wewenang untuk memperbaiki bangunan itu dari kerusakan.

“Setelah diketahui bangunan itu mengalami kerusakan di beberapa sisi, akhirnya Kejagung memberikan izin agar pemkot mengelola bangunan itu dari kerusakan,” kata pria yang akrab disapa Rudy tersebut, Minggu (13/7/2014).

Dia mengatakan setelah mandat itu turun, pihaknya dalam waktu dekat ini segera menganggarkan dana untuk revitalisasi bangunan senilai miliaran rupiah tersebut.

Menurutnya, revitalisasi yang bakal dilakukan masuk dalam revitalisasi ringan dengan anggaran berkisar Rp100 juta.

Pasalnya untuk revitalisasi katagori besar, menurutnya hal itu harus menunggu izin dari Balai Pelestarian cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.

“Kalau untuk rehab total, kita harus konsultasi dengan BPCB, yang penting kerusakan kecil kita perbaiki dahulu agar tidak menjalar,” imbuh Rudy. Sedangkan saat disinggung mengenai izin pengelolaan penuh bangunan

itu, menurut Rudy akan turun dalam waktu dekat ini. Dia mengatakan, saat ini Kejagung tinggal menunggu persetujuan dari Presiden mengenai penyerahan aset ke Pemkot Solo.

Setelah izin itu diberikan, maka Pemkot memiliki kewenangan penuh atas bangunan itu.

“Kalau izin turun, kita boleh memanfaatkan bangunan itu sesuai kebutuhan yang ada di Pemerintah Kota Solo, ” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dalem Joyokusuman, merupakan aset sitaan dari Widjanarko Puspoyo yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2008 lalu.

Dalem Joyokusuman yang berada di Gajahan, Pasar Kliwon itu memiliki luas 8.253 meter persegi dengan nilai jual sebesar Rp26,8 miliar.
(sms)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
12 menit yang lalu
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
38 menit yang lalu
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
40 menit yang lalu
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
3 jam yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
9 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
11 jam yang lalu
Infografis
Sulit Kendalikan Populasi,...
Sulit Kendalikan Populasi, Australia Izinkan Bunuh Kanguru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved